PIDIE, 4 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie resmi menyerahkan tersangka kasus penipuan program bantuan rumah fiktif berinisial MR (38) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, pada Senin (2 Juni 2025). Langkah ini menandai dimulainya proses tahap II penanganan perkara di tingkat penuntutan.
Tersangka MR, yang diketahui merupakan warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, juga menjabat sebagai Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, sebuah organisasi yang belakangan diduga digunakan sebagai kedok untuk menjalankan aksi tipu daya.
Modus: Janji Bantuan Rumah, Korban Diminta Setor “Dana Talangan”
Berdasarkan hasil penyelidikan, MR diduga kuat memanfaatkan kedudukannya di KP2 Aceh untuk mengelabui masyarakat dengan iming-iming bantuan rumah talangan (RTL) fiktif. Ia mendatangi warga dan menawarkan program bantuan rumah dari pemerintah yang ternyata tidak pernah ada.
“Tersangka meminta sejumlah uang sebagai dana awal administrasi, dengan janji akan mempercepat proses pengurusan bantuan rumah RTL. Modus ini dilakukan secara berulang di berbagai titik,” ungkap AKP Dedy Miswar, MH, Kasat Reskrim Polres Pidie, mewakili Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, kepada RESKRIMPOLDA.NEWS, Senin (2/6/2025).
Total Kerugian Capai Rp1,5 Miliar, Ratusan Warga Tertipu
Penyidik mencatat, hingga kini terdapat lebih dari 100 orang korban, dengan nilai kerugian total ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Korban tersebar di berbagai gampong di wilayah Kabupaten Pidie.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Cabjari Pidie di Kotabakti. Oleh karena itu, tersangka MR kini menjadi tahanan jaksa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Dedy.
Imbauan: Jangan Terbuai Iming-Iming Bantuan Tanpa Legalitas
Atas kasus ini, Polres Pidie mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum atau organisasi yang menawarkan bantuan sosial tanpa kejelasan sumber dan legitimasi.
“Kami mengimbau seluruh warga untuk tidak mudah percaya dengan janji bantuan yang tidak memiliki dasar hukum, dokumen resmi, atau dukungan dari instansi berwenang. Segera laporkan jika menemukan praktik serupa,” tutup Kasat Reskrim Pidie.
[RED]













