SETU – BEKASI, 4 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Bermula dari aduan masyarakat yang masuk melalui Call Center Kepolisian 110, jajaran Polsek Setu – Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga sebagai tempat distribusi obat keras tanpa izin resmi, Selasa (3/6/2025).
Target razia berada di sebuah warung kelontong di Jalan Kavling Tandang Mandiri, Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat. Meski berada di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat, laporan awal ditangani oleh Polsek Setu karena lokasi berada di perbatasan yurisdiksi.
DIPIMPIN KANIT RESKRIM: OBAT GOLONGAN G DIAMANKAN
Operasi lapangan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Setu, Ipda Didi Supriadi, S.H., M.Si., bersama tiga anggota reskrim lainnya. Dari hasil penggerebekan, petugas mendapati dua penjaga warung masing-masing berinisial K (asal Bireun, Aceh) dan YAS (asal Pekanbaru, Riau).
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 700 butir Tramadol
- 450 butir Heximer
- 67 butir Trihexyphenidyl (Trihex)
- Uang tunai sebesar Rp267.000
- 2 unit telepon genggam merek Realme
Diduga kuat obat-obatan tersebut diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat tanpa resep dokter maupun izin edar dari otoritas kesehatan.
PRAKTEK ILEGAL BERKEDOK WARUNG, SUDAH BEROPERASI SATU BULAN
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa warung tersebut telah beroperasi selama sekitar satu bulan, dan kegiatan jual beli obat keras dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Aksesibilitas lokasi yang berbatasan langsung dengan dua wilayah hukum membuat warung tersebut sulit terdeteksi sebelumnya.
“Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat ini kedua penjaga warung tengah dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Ipda Didi.
TINDAKAN LANJUT: PELIMPAHAN DAN PENGAWASAN BERKELANJUTAN
Dalam rangka memperkuat proses hukum, Polsek Setu telah melakukan koordinasi intensif dengan Polsek Cikarang Barat guna proses pelimpahan perkara, mengingat lokasi berada di wilayah administrasi Cikarang Barat.
Polisi juga mengintensifkan patroli malam dan pengawasan aktif terhadap warung-warung yang dicurigai menjadi titik distribusi obat-obatan ilegal untuk mencegah keresahan sosial dan ancaman terhadap kesehatan publik.
“Kami tegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin adalah tindak pidana serius yang mengancam keselamatan warga, terutama generasi muda. Kami tidak akan beri ruang untuk praktik semacam ini,” tegas Kapolsek Setu melalui keterangan tertulisnya.
[RED]













