google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo Tinjau Langsung Kasus Penyelundupan 20 Ton Timah Tujuan Singapura

Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo Tinjau Langsung Kasus Penyelundupan 20 Ton Timah Tujuan Singapura
banner 120x600

PANGKALPINANG, 4 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Inspektur Jenderal Polisi Hendro Pandowo, melakukan inspeksi langsung terhadap proses penanganan perkara penyelundupan 20 ton timah yang berhasil diungkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Babel.

crossorigin="anonymous">

Peninjauan dilakukan di Dermaga Ditpolairud Polda Babel, Kota Pangkalpinang, Selasa pagi (3/6/2025), sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam pengawasan langsung terhadap tindak pidana lintas batas yang melibatkan komoditas pertambangan strategis.

Dalam keterangannya kepada media, Kapolda menyatakan bahwa kegiatan pengecekan ini terkait dengan pengungkapan kasus penyelundupan timah ilegal yang terjadi di Perairan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada tanggal 15 Mei 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, aparat Ditpolairud berhasil menggagalkan pengiriman timah hasil tambang ilegal yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri, tepatnya menuju Singapura.

“Kami melakukan pengecekan terhadap kapal yang digunakan oleh pelaku dalam mengangkut timah ilegal tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 20 ton timah siap ekspor. Kapal ini dikendalikan oleh tersangka berinisial A, pria berusia 39 tahun, yang berasal dari Provinsi Riau,” ungkap Irjen Pol Hendro Pandowo.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat orang saksi, yang merupakan kru kapal dan diduga mengetahui proses pengangkutan komoditas tersebut. Proses penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan aktor intelektual di balik kasus penyelundupan timah ini.

Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak tatanan hukum, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum-oknum yang mencoba bermain di wilayah hukum kami, terutama yang berkaitan dengan sumber daya strategis seperti timah. Tindak pidana ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mencoreng integritas hukum dan merusak ekosistem laut,” tegas Kapolda.

Saat ini, barang bukti berupa timah batangan sebanyak 20 ton dan satu unit kapal pengangkut telah diamankan di Mako Ditpolairud untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum terhadap tersangka A terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan pembeli di luar negeri.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0