GARUT, 4 Juni 2025 –RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan, malah terjerat kasus asusila memalukan. Pria berinisial IY (53), warga Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, resmi diamankan pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindak pencabulan dan sodomi terhadap 10 anak laki-laki di bawah umur.
Pelaku, yang dikenal sebagai oknum imam masjid setempat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pada Selasa pagi (3 Juni 2025), tersangka digiring aparat ke ruang penyelidikan Polres Garut dalam kondisi tangan terborgol dan wajah tertunduk lesu. Ia tampak enggan berbicara banyak saat dihadapkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Menyesal, Pak,” ujar IY dengan suara lirih saat dimintai keterangan oleh petugas.
MODUS BEJAT: SODOMI BERULANG DI DALAM RUMAH – BERLANGSUNG SEJAK 2024
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa tindakan tercela tersebut dilakukan IY di rumah pribadinya, yang juga dijadikan tempat tinggal para korban saat mengikuti kegiatan keagamaan informal.
Polisi menduga perbuatan tidak senonoh ini telah berlangsung sejak tahun 2024, dan beberapa korban mengalami tindak pelecehan berulang kali. Para korban merupakan anak-anak yang kerap berinteraksi dengan pelaku dalam lingkup kegiatan keagamaan di lingkungan sekitar.
“Total ada sepuluh anak laki-laki yang telah kami identifikasi sebagai korban. Beberapa di antaranya mengaku mengalami pelecehan lebih dari satu kali,” ujar seorang penyidik dari Unit PPA Polres Garut.
PROSES HUKUM BERJALAN – POLISI PERIKSA KORBAN DAN KUMPULKAN BUKTI TAMBAHAN
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pendalaman kasus, termasuk menggali keterangan tambahan dari para korban dan saksi-saksi di lokasi kejadian. Pemeriksaan psikologis juga direncanakan untuk mendampingi korban agar tidak mengalami trauma jangka panjang.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta kemungkinan tambahan hukuman pemberatan karena statusnya sebagai tokoh agama.
[RED]













