Blitar, 3 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun anggaran 2022 di Kota Blitar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Blitar secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar, berinisial SY.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Baringin Nababan, dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025). Ia menjelaskan bahwa kelima tersangka terlibat dalam skema manipulasi proyek IPAL senilai Rp1,6 miliar yang bersumber dari anggaran pemerintah.
“Kami telah menetapkan lima individu sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Salah satunya adalah SY, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar yang pada saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Baringin.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa SY diduga melakukan berbagai pelanggaran administratif dan tindak pidana, seperti penunjukan tenaga fasilitator tanpa melalui proses seleksi yang sah, serta penentuan lokasi pembangunan IPAL tanpa kajian teknis yang memadai. Selain itu, ia turut diduga membentuk tim pelaksana swakelola secara fiktif, yang tidak pernah benar-benar menjalankan tugasnya.
Berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh tim auditor independen, diketahui bahwa kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp553 juta, yang berasal dari:
- Pengurangan volume pekerjaan konstruksi pada bangunan fisik, dan
- Pembayaran honorarium kepada tenaga kerja yang tidak pernah bertugas atau tidak tercatat bekerja di lapangan.
Selain SY, empat tersangka lainnya adalah:
- TY – ASN aktif di lingkungan Pemkot Blitar,
- AW – ASN yang terlibat dalam proses teknis penganggaran,
- MH dan HK – dua pihak dari swasta yang diduga menjadi rekanan atau penyedia jasa dalam proyek tersebut.
“Dua dari lima tersangka hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Kami akan mengambil langkah tegas sesuai hukum, termasuk opsi pemanggilan paksa jika diperlukan,” tegas Baringin.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang terjadi di sektor infrastruktur daerah, dan menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Blitar dalam membenahi sistem pengadaan yang rawan dimanipulasi.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses penyidikan secara transparan, serta membuka peluang adanya penetapan tersangka tambahan bila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam waktu dekat.
[RED]













