Jambi, 3 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kasus penggelapan dana dalam dunia perbankan kembali mencuat ke publik setelah Tim Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membekuk seorang mantan analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci. Tersangka berinisial RS (26) ditangkap usai terbukti menguras dana simpanan milik 25 nasabah dengan total kerugian lebih dari Rp7,1 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa RS telah menjalankan aksinya secara sistematis selama menjabat sebagai analis kredit, dengan menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan akses ke rekening nasabah.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah berpura-pura menerima permintaan bantuan dari nasabah untuk melakukan penarikan dana,” terang AKBP Taufik. “Namun kenyataannya, transaksi penarikan dilakukan tanpa persetujuan ataupun sepengetahuan pemilik rekening.”
Lebih tragisnya, lanjut Taufik, dana yang digelapkan pelaku tidak digunakan untuk kebutuhan pribadi atau pengembangan usaha, melainkan dihabiskan untuk aktivitas judi daring (online gambling).
Tersangka RS diketahui memanfaatkan jabatannya untuk mengakses data perbankan nasabah secara ilegal, dan melakukan penarikan dana bertahap agar tidak segera terdeteksi sistem pengawasan internal bank. Ia juga memalsukan dokumen transaksi guna menghindari kecurigaan pihak otoritas internal bank.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku beroperasi selama lebih dari satu tahun, hingga akhirnya sejumlah nasabah melapor setelah menemukan kejanggalan dalam saldo tabungan mereka. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim cybercrime dan audit forensik Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Saat ini RS sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal lain dalam pembiaran atau kelalaian sistem pengawasan,” tambah AKBP Taufik.
[RED]













