google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Skandal Korupsi di Balik Lelang Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten PALI — Proyek Rp 260 Miliar Diduga Cuma Formalitas

Skandal Korupsi di Balik Lelang Barang & Jasa Pemerintah Kabupaten PALI — Proyek Rp 260 Miliar Diduga Cuma Formalitas
banner 120x600

Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, 2 Juni 2025 —RESKRIMPOLDA.NEWS


Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sebuah daerah muda berusia 12 tahun di Provinsi Sumatera Selatan, tengah disorot tajam. Wilayah yang mencakup lima kecamatan (Talang Ubi, Penukal, Penukal Utara, Abab, dan Tanah Abang) ini sebelumnya sempat mencatat APBD sekitar Rp 1,7 triliun, namun ironisnya kini mencuat sebagai sorotan publik akibat dugaan kuat menjadi lahan subur praktik korupsi berjamaah.

crossorigin="anonymous">

Struktur Kecil, Anggaran Besar, Pejabat Kaya Raya

Meski wilayah administratif PALI terbilang kecil, para pejabatnya disebut hidup berkecukupan bahkan bergelimang kemewahan. Berdasarkan penelusuran, mayoritas pejabat yang menduduki posisi strategis di PALI justru bukan putra daerah, melainkan berasal dari luar PALI — yang menurut banyak pihak, minim memiliki kepentingan pembangunan daerah, namun justru terindikasi memiliki motif pribadi untuk meraup keuntungan.

Kondisi ini semakin diperburuk oleh dugaan bahwa Bupati dan Wakil Bupati PALI membiarkan pola kerja yang tidak sehat di lingkup birokrasi mereka. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan sebelumnya telah merekomendasikan adanya rotasi jabatan sebagai langkah penyegaran, namun hingga kini nyaris tak ada langkah tegas, sehingga potensi penyimpangan terulang.

Dugaan Rekayasa Lelang Pengadaan Barang dan Jasa

Sorotan utama saat ini adalah Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan informasi yang dihimpun RESKRIMPOLDA.NEWS, proses lelang tersebut terindikasi kuat hanya sebagai ajang formalitas administratif.

Tokoh kunci dalam dugaan skandal ini adalah Initial ES, selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten PALI, yang disebut memerintahkan anggota pokja berinisial DBR untuk menyiapkan dokumen penawaran, termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang semestinya disusun oleh penyedia. Dengan kata lain, dokumen yang digunakan seakan-akan berasal dari pihak peserta lelang, padahal disusun sendiri oleh panitia.

Angka Fantastis: Rp 260 Miliar untuk 167 Paket Proyek

Dari penelusuran data, terdapat 167 paket pekerjaan dengan total nilai pagu sebesar Rp 260 miliar yang disebut “hilang” dari portal resmi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten PALI. Proses lelang diduga sudah diatur sedemikian rupa, di mana pemenang sudah “diskenario” jauh hari sebelumnya.

“Lelangnya formalitas saja, yang akan menang siapa sudah ditentukan. Jadi, kalau sudah dibantu dari awal sampai menang, ya pengerjaan proyek pun asal-asalan, kualitas buruk, volume dikurangi supaya untung besar,” ujar seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Dampak Langsung: Proyek Asal Jadi, Kualitas Tidak Bagus

Setelah proyek dimenangkan oleh pihak-pihak “tertentu”, pelaksanaan lapangan pun berjalan semaunya. Banyak laporan menyebutkan bahwa kontraktor mengurangi volume pekerjaan, tidak mematuhi standar mutu, bahkan kerap mengabaikan spesifikasi teknis. Semua dilakukan demi meraup margin keuntungan setinggi mungkin, yang pada akhirnya merugikan keuangan daerah dan masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0