KLATEN, JAWA TENGAH, 2 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri telah melaksanakan operasi penggerebekan terhadap aktivitas eksploitasi material galian C yang diduga tidak berizin (ilegal) di kawasan lereng Gunung Merapi, tepatnya di Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Fakta Lapangan dan Bukti yang Diamankan
Dalam operasi penindakan tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam praktik penambangan tanpa izin resmi. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Lebih dari selusin truk yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang pasir dan batu;
- Satu unit alat berat ekskavator yang masih dalam posisi aktif di lokasi tambang saat digerebek;
- Dokumen operasional yang diduga palsu atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah individu yang berada di lokasi kejadian saat penggerebekan juga langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka yang diperiksa antara lain:
- Operator alat berat yang mengoperasikan ekskavator saat penggerebekan berlangsung;
- Sopir truk pengangkut hasil tambang;
- Koordinator lapangan yang diduga bertugas mengatur distribusi dan pengawasan produksi tambang.
[RED]













