Pontianak, Kalimantan Barat, 2 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Praktik tambang emas ilegal yang melibatkan jaringan raksasa di Provinsi Kalimantan Barat kini makin memantik perhatian luas. Publik, aktivis antikorupsi, dan warga sipil secara serempak mendesak Polda Kalbar untuk segera mengusut dan memproses hukum aktor utama berinisial AS, sosok yang diduga sebagai pemodal utama sekaligus pengendali besar dalam jaringan pertambangan emas ilegal di wilayah ini.
Desakan Masyarakat: Jangan Ada Perlakuan Istimewa untuk AS
Gelombang pernyataan sikap datang dari berbagai elemen masyarakat Kalimantan Barat, yang menduga kuat bahwa AS mendapat perlakuan khusus — bahkan disebut sebagai satu-satunya pemain besar yang masih bebas beroperasi, di tengah-tengah gencarnya aparat menindak kelompok tambang ilegal lainnya.
M. Rifal, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar, mengungkap bahwa pihaknya telah menerima puluhan laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal AS yang disinyalir mengendalikan jaringan besar tambang emas liar.
“Kami terus menerima laporan dari warga soal aktivitas tambang ilegal yang dikendalikan AS secara masif. Pertanyaannya, kenapa aparat belum menyentuh dia sama sekali? Ada apa ini?” tegas Rifal saat dihubungi tim RESKRIMPOLDA.NEWS.
Fakta Penindakan: Jaringan SB-LS Sudah Ditangkap, AS Masih Bebas
Sebagai informasi, sebelumnya jaringan yang dipimpin SB dan adiknya LS telah berhasil diungkap oleh aparat.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memecah jaringan SB, membuka jalur proses hukum yang kini bergulir.
- Polresta Pontianak juga telah menangani kasus LS, di mana ditemukan barang bukti 47 keping emas ilegal yang disita langsung dari lokasi.
Namun, meskipun operasi penegakan hukum telah dilakukan terhadap kelompok ini, AS disebut sama sekali belum tersentuh aparat. Kondisi ini memunculkan kecurigaan tajam dari publik bahwa penindakan terhadap jaringan lain justru memberi ruang bagi AS untuk memonopoli bisnis ilegal tambang emas di Kalimantan Barat.
Analisis RESKRIMPOLDA.NEWS: Ada Apa di Balik Kebal Hukum?
Ada beberapa poin penting yang perlu disorot:
- Dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi aktivitas AS;
- Potensi perputaran uang haram dalam jumlah masif, yang mengalir bukan hanya di tingkat lokal, tetapi juga ke jaringan nasional;
- Risiko kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat aktivitas tambang liar yang dibiarkan berlangsung bebas.
“Kalau hukum hanya berlaku untuk yang kecil, tapi yang besar dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum,” tambah Rifal.
Tuntutan Publik dan Jalan yang Harus Ditempuh
- Polda Kalbar didesak segera membuka penyelidikan resmi terhadap AS dan jaringannya.
- Audit independen perlu dilakukan untuk memetakan dampak aktivitas ilegal, baik dari sisi kerugian negara maupun kerusakan ekologis.
- Transparansi proses hukum harus ditegakkan agar masyarakat tahu bahwa tidak ada satu pun pelaku yang kebal hukum, apalagi mereka yang diduga menjadi otak utama.
[RED]













