google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES CIMAHI BERHASIL BONGKAR JARINGAN PEREDARAN SABU, LIBATKAN ANGGOTA ORMAS GRIB JAYA PAC PARONGPONG

SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES CIMAHI BERHASIL BONGKAR JARINGAN PEREDARAN SABU, LIBATKAN ANGGOTA ORMAS GRIB JAYA PAC PARONGPONG
banner 120x600

Cimahi, 1 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya Pimpinan Anak Cabang (PAC) Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

crossorigin="anonymous">

Tersangka berinisial AG diamankan petugas setelah polisi menerima informasi akurat dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka. Berdasarkan laporan warga, AG kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Parongpong, sehingga tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres Cimahi melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran sabu-sabu. Tidak hanya itu, dari pemeriksaan telepon genggam milik tersangka, polisi menemukan grup WhatsApp bernama Grib Jaya PAC Parongpong, di mana AG mengakui dirinya adalah salah satu anggota aktif organisasi tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka AG mengakui perannya sebagai pengedar sabu di wilayah Parongpong dan sekitarnya. Barang bukti yang kami amankan antara lain sejumlah paket kecil sabu siap edar, alat hisap (bong), serta catatan transaksi narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Cimahi.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan pemasok di atas AG, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain baik dari internal organisasi maupun jaringan eksternal.

AG saat ini telah ditahan di Mapolres Cimahi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Cimahi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kami memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi,” tegas beliau.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0