google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

PPATK TELUSURI JEJAK ALIRAN DANA ILLEGAL ORMAS: DARI PARKIR RUMAH SAKIT HINGGA PASAR, MILIARAN RUPIAH MENGALIR TANPA JEJAK RESMI

PPATK TELUSURI JEJAK ALIRAN DANA ILLEGAL ORMAS: DARI PARKIR RUMAH SAKIT HINGGA PASAR, MILIARAN RUPIAH MENGALIR TANPA JEJAK RESMI
banner 120x600

Jakarta, 1 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi turun tangan menelusuri arus perputaran dana yang berkaitan dengan aktivitas premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) di sejumlah wilayah Indonesia. Jejak uang yang dihasilkan dari pungutan liar dan penguasaan lahan strategis mulai dibuka untuk publik, memunculkan pertanyaan besar: ke mana larinya uang miliaran rupiah ini?

crossorigin="anonymous">

Dari hasil pemantauan awal, ditemukan sejumlah praktik penguasaan aset dan sumber pendapatan ilegal yang sudah berjalan selama bertahun-tahun. Contohnya, pengelolaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan yang dikuasai sejak tahun 2017, menghasilkan pemasukan hingga miliaran rupiah bagi kelompok ormas tertentu. Selain itu, praktik pemalakan sistematis juga terdeteksi di Pasar SGC Cikarang sejak 2020, di mana pedagang dipaksa membayar setoran tanpa dasar hukum yang jelas.

Secara rinci, ormas Pemuda Pancasila (PP) di Tangerang Selatan diperkirakan telah mengantongi tak kurang dari Rp7 miliar hanya dari sektor parkir ilegal. Sementara itu, kelompok Orman Tri Nusa di Bekasi meraup sekitar Rp5,8 miliar dari pungutan liar terhadap para pedagang pasar. Seluruh transaksi tersebut berlangsung tanpa izin resmi, tanpa pengawasan pemerintah, dan tentu saja di luar jalur perpajakan negara.

Kini, fokus utama penyelidikan bukan hanya soal siapa pelaku di lapangan, tetapi juga ke mana aliran uang itu bermuara. Apakah dana tersebut telah dialihkan ke bentuk aset seperti properti, kendaraan mewah, atau investasi lain? Apakah ada rekening bank yang digunakan untuk menampung hasil kegiatan ilegal tersebut?

Ketua PPATK menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama erat dengan kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti jejak uang yang telah masuk ke dalam sistem keuangan formal. Bila bukti cukup, proses penyitaan aset sesuai prosedur hukum dapat dilakukan — termasuk pembekuan rekening bank, penyitaan rumah, tanah, kendaraan, hingga aset bernilai lainnya yang terbukti dibeli dari hasil tindak premanisme.

“Premanisme hari ini bukan sekadar intimidasi fisik di jalanan, tapi juga soal bagaimana uang kotor berputar, menciptakan ekosistem ekonomi gelap di luar kontrol negara. Ini menyangkut potensi kerugian pendapatan negara, ketidakadilan sosial, dan keberlangsungan hukum,” tegas pejabat PPATK.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya membuka opsi untuk menindak lebih luas, bukan hanya individu pelaku, tetapi juga jaringan, aset, dan sistem yang menopang operasi ilegal ini. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi menyasar pada pemutusan rantai ekonomi gelap yang telah berjalan bertahun-tahun.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0