Ngabang, Kalbar, 1 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Ironis dan memprihatinkan! Seorang pejabat penting, Hendra Lazuardy alias Muhe, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu Bank Kalbar di Karangan, nekat membobol dana lembaga tempatnya bekerja, meski telah menikmati gaji selangit dan beragam fasilitas eksklusif sebagai pimpinan bank.
Dalam dokumen tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngabang, Bayu Kusuma Nugraha, SH, terungkap bahwa terdakwa terbukti melakukan pelanggaran serius terkait penyaluran fasilitas kredit Cash Collateral Credit (CCC). Skema kredit ini sejatinya adalah produk pinjaman Bank Kalbar yang diberikan kepada calon debitur dengan jaminan berupa simpanan deposito, tabungan, atau giro. Namun, alih-alih memproses pengajuan secara sah, terdakwa malah memalsukan dokumen permohonan kredit dengan menulis sendiri data nasabah sekaligus memalsukan tanda tangan mereka dalam formulir aplikasi kredit.
“Dalam praktiknya, terdakwa secara sengaja memalsukan pencatatan pada pembukuan maupun dokumen Bank Kalbar secara terus-menerus,” tegas JPU Bayu dalam berkas tuntutannya.
Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Hendra dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga sengaja menyembunyikan asal-usul harta yang diperoleh dari aksi ilegalnya. Dengan kata lain, terdakwa tak hanya merugikan bank secara langsung, tetapi juga mencoba mengaburkan jejak kekayaan hasil tindak kejahatannya.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan seorang pejabat bank yang memiliki akses luas, gaji tinggi, dan berbagai keuntungan profesional, tetapi tetap memilih jalur kriminal. Kejaksaan menekankan bahwa tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi perbankan, terutama di daerah yang tengah berupaya meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.
Barang bukti berupa dokumen kredit, formulir aplikasi, serta catatan rekening nasabah telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan. Hendra kini menghadapi tuntutan pidana serius dan berpotensi dijatuhi hukuman berat sesuai Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
[RED]













