PALEMBANG, 31 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri secara resmi menetapkan dua petinggi Universitas Bina Darma (UBD) Palembang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan nilai kerugian fantastis yang ditaksir mencapai Rp38 miliar.
Penetapan status hukum ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus, tertanggal 21 Mei 2025, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.
Dua pihak yang kini berstatus sebagai tersangka adalah SA, selaku Rektor Universitas Bina Darma Palembang, serta YK, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan kampus tersebut. Keduanya diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Suheriyatmono pada tahun 2022 lalu ke Dittipideksus Mabes Polri. Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa Suheriyatmono pada tahun 2001 telah melakukan pembelian sejumlah bidang tanah senilai Rp4,6 miliar — lahan yang saat ini menjadi lokasi berdirinya Universitas Bina Darma Palembang.
Dalam perjalanannya, Yayasan Bina Darma Palembang secara rutin membayarkan uang sewa sebesar Rp75 juta per bulan kepada Suheriyatmono, Rifa Ariani, serta kepada ahli waris almarhum Bukhori Rahman dan almarhum Zainuddin Ismail. Namun, sejak SA menjabat sebagai Rektor UBD Palembang, pembayaran uang sewa itu berhenti dilakukan tanpa kejelasan. Total kerugian akibat penghentian pembayaran ini ditaksir mencapai Rp38 miliar.
Pihak kepolisian menyatakan, pengusutan perkara ini akan terus berlanjut dengan mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme. Penyidik tengah mendalami aliran dana serta aset-aset yang diduga telah dialihkan atau disamarkan untuk kepentingan pribadi para tersangka, dalam rangka pemenuhan unsur pidana pencucian uang.
Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, “Kami tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum, termasuk terhadap pelaku dari lingkungan pendidikan sekalipun. Semua akan kami proses sesuai aturan yang berlaku.”
Saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting, termasuk laporan keuangan, dokumen transaksi, serta rekening terkait, guna memperkuat pembuktian. Tidak menutup kemungkinan, tersangka tambahan akan ditetapkan seiring pendalaman lebih lanjut.













