Purworejo, 30 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Daerah berhasil mengungkap praktik kekerasan dan pemerasan yang dilakukan oleh rentenir berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di wilayah Purworejo. Kasus ini mencuat setelah seorang korban melaporkan bahwa pinjaman awalnya sebesar Rp 600.000 membengkak drastis hingga mencapai Rp 7 juta akibat suku bunga yang dipatok mencapai 30 persen per minggu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diketahui merupakan pemilik sekaligus pengelola usaha ilegal yang menyamar sebagai koperasi. Para tersangka tidak hanya menarik bunga tinggi, tetapi juga melakukan penagihan dengan cara-cara kekerasan, termasuk intimidasi verbal, ancaman fisik, dan pemukulan terhadap nasabah yang telat membayar.
“Kami menerima laporan dari korban yang mengaku mendapatkan ancaman serius dan mengalami kekerasan fisik saat tidak mampu melunasi utang yang sudah melonjak dari Rp 600 ribu menjadi Rp 7 juta. Bunga yang mereka kenakan sungguh tidak wajar, mencapai 30 persen setiap minggunya, ini jelas melanggar hukum,” ujar Kombes Pol. [Nama Kapolres], Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo, dalam konferensi pers pagi ini.
Menurut keterangan korban, awalnya ia tergiur dengan kemudahan pinjaman yang ditawarkan tanpa jaminan. Namun, setelah satu minggu, jumlah utang mulai membesar karena bunga bergulir yang terus diakumulasi. Saat korban kesulitan membayar, pihak rentenir langsung mengirim penagih untuk memaksa pembayaran disertai ancaman kekerasan.
Empat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerasan, penganiayaan, dan pelanggaran Undang-Undang Perkoperasian, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Polisi juga sedang menelusuri aset-aset usaha ilegal ini dan mencari kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengambil pinjaman, pastikan lembaga keuangan yang dipilih resmi terdaftar di OJK. Jangan mudah tergiur dengan kemudahan pencairan dana, karena bisa jadi itu jebakan rentenir,” tambah Kombes Pol.
[RED]













