Surabaya, 30 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya resmi menjatuhkan vonis berbeda terhadap lima terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan mobil siaga di 388 desa Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp5,3 miliar.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arwana berlangsung pada Senin (26/5/2025). Dalam amar putusan, terdakwa Heny Sri Setyaningrum, Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Magetan, divonis 2 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Sementara itu, empat terdakwa lain yakni:
✅ Syafa’atul Hidayah dan Indra Kusbianto dari pihak PT UMC,
✅ Anam Warsito, Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro,
✅ serta Ivonne dari PT SBT,
masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara ini mencuat setelah terungkap adanya penyimpangan dalam pengadaan ratusan unit mobil siaga desa yang sejatinya dianggarkan untuk memperkuat pelayanan publik di tingkat desa. Namun, alokasi anggaran ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi melalui pengaturan tender dan markup harga yang menyebabkan kerugian besar pada kas negara.
Hakim Arwana dalam pertimbangannya menyebut bahwa para terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara secara utuh. Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Dr. (Nama Pakar), menyebut vonis ini menjadi peringatan keras agar program-program bantuan keuangan pemerintah daerah dikelola dengan akuntabilitas yang ketat. “Korupsi di sektor desa itu efeknya berlapis. Bukan hanya uang rakyat yang dicuri, tapi juga merampas hak masyarakat desa atas layanan publik yang layak,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mempelajari putusan ini terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan banding. Sementara itu, masyarakat Bojonegoro menanti tindakan nyata untuk memastikan pengadaan bantuan serupa di masa depan tidak kembali menjadi ladang korupsi.
[RED]













