Jakarta, 30 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pemborosan anggaran subsidi pupuk oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) selama periode 2020 hingga 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, total pemborosan tercatat mencapai Rp2,92 triliun, di mana sekitar Rp2,83 triliun di antaranya digunakan untuk pengadaan pupuk urea bersubsidi tanpa mempertimbangkan secara maksimal kapasitas produksi dari anak-anak usaha yang dimiliki perseroan.
Dalam laporan resminya, BPK menyoroti pola pengalokasian subsidi yang dinilai tidak efisien. Pasalnya, alokasi lebih banyak diberikan kepada produsen dengan biaya produksi tinggi, sementara produsen dengan biaya rendah justru diarahkan memproduksi pupuk nonsubsidi. Praktik ini dinilai bertolak belakang dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan menghamburkan potensi efisiensi yang seharusnya bisa dicapai.
“Distribusi alokasi subsidi ini seharusnya mempertimbangkan efisiensi biaya antarprodusen. Sayangnya, PT Pupuk Indonesia justru mengedepankan pabrik berbiaya tinggi untuk memenuhi kebutuhan pupuk subsidi, sementara pabrik berbiaya rendah difokuskan untuk pupuk komersial, yang jelas tidak selaras dengan prinsip penggunaan dana publik yang bijak,” tulis BPK dalam dokumen laporannya.
Atas temuan ini, BPK memberikan rekomendasi tegas kepada Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia agar menjatuhkan peringatan resmi kepada Direktur Utama serta Direktur Pemasaran. Mereka dinilai lalai dan kurang teliti dalam merumuskan serta menetapkan kebijakan strategis terkait penyaluran subsidi pupuk, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala besar.
[RED]













