Bantar Gebang – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sebuah peristiwa perampasan sepeda motor terjadi di kawasan Pandawa, Bantar Gebang. Peristiwa ini menimpa seorang pemilik bengkel bernama Andi yang saat itu sedang meminjam sepeda motor milik rekannya, Pak W. Arya, untuk membeli onderdil atau suku cadang mobil.
Namun di tengah perjalanan, Andi tiba-tiba dihentikan secara paksa oleh enam orang matel (mata elang) Mereka langsung mengintimidasi Andi dan memaksa agar motor yang ia kendarai segera diserahkan kepada pihak leasing Kredit Plus yang berkantor di Jalan Narogong Fly Over Pandawa, Bantar Gebang.
Tak berhenti di situ, keenam matel ini membawa Andi ke lokasi kantor Kredit Plus dan mengarahkan langsung ke lantai 3 bertemu dengan Pak Eko, yang diketahui merupakan staf di sana. Di depan pegawai lainnya, Andi ditekan dengan ancaman serius untuk menyerahkan sepeda motor, sekaligus dipaksa menandatangani dokumen serah terima kendaraan (BSTK) yang kuat dugaan merupakan dokumen palsu.
Merasa dirugikan dan terancam, Andi segera kembali dan melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik sepeda motor, Pak Arya. Pak Arya bersama anaknya kemudian mencoba mendatangi lokasi untuk mengambil kembali unit kendaraan mereka, tetapi saat mereka tiba, motor itu sudah tidak ada di tempat.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, mata elang sudah tidak lagi berada di lokasi tersebut sudah berminggu – minggu dan pak Eko menjanjikan untuk mengurus ini dalam waktu tujuh hari untuk menyerahkan motor, namun setelah itu, keberadaan mereka tidak lagi terlacak dan komunikasi dengan mereka terputus. Lebih mengejutkan lagi, pihak leasing Kredit Plus cabang Bantar Gebang menyatakan tidak bertanggung jawab atas keberadaan motor tersebut. Ternyata motor yang dimiliki oleh pak Arya itu tertinggal hutang 2 bulan lagi pelunasan
Awak media mendatangi kantor Kredit Plus di wilayah Pondok Kopi dimana tempat akad Kredit dengan pak Arya terjadi. Dari hasil konfirmasi, pihak manajemen di sana menyebut bahwa mereka belum pernah menerima unit sepeda motor yang dimaksud dari cabang Bantar Gebang. Hal ini semakin mempertegas bahwa telah terjadi pelanggaran serius yang melibatkan penarikan paksa di luar prosedur resmi, dengan kemungkinan adanya kerja sama antara mata elang dengan oknum internal leasing.
Akibat insiden ini, konsumen dalam posisi sangat dirugikan, baik secara materi maupun psikologis. Pak Arya menyampaikan kepada tim liputan bahwa dirinya akan segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian terkait perampasan sepeda motor di jalan umum yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dengan pasal 356 perampasan.
[REDAKSI]














