google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Bripka Julianto Sitorus dan Bayu Anggara Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cilegon

Bripka Julianto Sitorus dan Bayu Anggara Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cilegon
ilustras
banner 120x600

SERANG, 28 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Pengadilan Negeri (PN) Serang resmi memvonis dua terdakwa perkara penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Welmi Teiwiland (43), seorang warga sipil, dalam insiden tragis yang terjadi di sebuah lapo tuak di Kota Cilegon pada Oktober 2024.

crossorigin="anonymous">

Kedua terdakwa yakni Bripka Julianto Sitorus (37), anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Banten, dan rekannya Bayu Anggara (35), warga sipil, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun.

Putusan tersebut tertuang dalam salinan resmi perkara nomor 70/Pid.B/2025/PN SRG, sebagaimana diakses melalui laman direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dessy Darmayanti, bersama dua hakim anggota, Riyanti Desiwati dan David Pangabean, pada Selasa (28/5/2025).

Perbuatan Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang lain hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana pengeroyokan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, alat bukti, serta pengakuan terdakwa.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Adapun hal yang memberatkan putusan, menurut majelis hakim, antara lain karena perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan hilangnya nyawa korban, yang berdampak mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, terdakwa Bayu Anggara dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0