ACEH TIMUR, 27 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui jajaran Polres Aceh Timur berhasil membongkar kasus penggelapan uang hasil penjualan ratusan unit telepon seluler oleh seorang pegawai toko berinisial TM (33). Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menyelewengkan hasil penjualan sebanyak 224 unit handphone dengan total nilai kerugian yang mencapai lebih dari Rp904 juta.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/5/2025), menjelaskan bahwa aksi curang TM bermotifkan untuk memenuhi kecanduannya bermain judi daring. Selama beberapa bulan terakhir, tersangka memanfaatkan kepercayaan pemilik toko dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke kas toko, melainkan dipakai untuk mendanai aktivitas perjudian online.
RINCIAN KASUS:
- Tersangka: TM (33), pegawai toko
- Barang yang digelapkan: 224 unit handphone
- Total nilai kerugian: Rp904.000.000
- Motif: Kecanduan judi online
- Pasal yang diterapkan: Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP (penggelapan dalam jabatan)
- Ancaman hukuman: Maksimal 5 tahun penjara
AKBP Irwan menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras kepada siapa pun untuk tidak bermain-main dengan segala bentuk perjudian, khususnya yang berbasis daring. “Sudah banyak yang menjadi korban, dan kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku-pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan,” ujar Kapolres.
Beliau juga mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam praktik perjudian online. Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam mencegah generasi muda dari jerat perjudian yang semakin marak melalui platform digital.
[RED]













