Jakarta, 26 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan dengan mengungkap dugaan pemerasan terkait pengurusan izin calon tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, aksi pemerasan yang kini sedang diusut telah berlangsung selama hampir enam tahun, dimulai sejak 2019. Dari kalkulasi awal, total dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik melanggar hukum ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp53 miliar.
“Pemerasan ini telah berjalan sejak tahun 2019. Berdasarkan hasil hitung sementara, dana yang diperoleh dari tindak pidana ini mencapai sekitar Rp53 miliar,” ungkap Budi Prasetyo dalam pernyataan resminya, Senin (26/5/2025).
Delapan Tersangka, Identitas Masih Disembunyikan
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka utama dalam perkara ini. Meski identitas mereka belum dipublikasikan demi kepentingan penyidikan, Budi menegaskan agar seluruh pihak yang telah dipanggil oleh lembaga antirasuah ini bersikap kooperatif.
“Kami mengimbau para tersangka serta pihak-pihak terkait agar bersikap terbuka dan kooperatif ketika dipanggil tim penyidik KPK,” tambahnya.
🗂 Saksi Penting Diperiksa Hari Ini
Dalam rangka pendalaman perkara, KPK hari ini juga memeriksa empat orang saksi kunci, yang seluruhnya telah hadir memenuhi panggilan. Para saksi tersebut mencakup pejabat penting di lingkup Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), antara lain:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (periode 2021–2025)
- Putri Citra Wahyoe, petugas Hotline RPTKA (periode 2019–2024) sekaligus Verifikator Pengesahan RPTKA (periode 2024–2025)
Pesan Tegas: Tidak Ada Toleransi!
Budi Prasetyo menekankan bahwa KPK akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk aktor-aktor yang mencoba menghalangi jalannya proses hukum.
“Tidak ada ruang kompromi. Setiap pihak yang berperan, baik langsung maupun tidak langsung, akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
[RED]













