Jakarta, 26 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengungkapkan perkembangan mengejutkan terkait maraknya praktik penipuan daring (online scam) yang menghantam sektor jasa keuangan nasional. Berdasarkan keterangan resmi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, OJK telah menerima laporan dugaan penipuan online yang melibatkan setidaknya 208.333 rekening perbankan di Indonesia.
Dari jumlah itu, sebanyak 47.891 rekening yang terindikasi terlibat langsung dalam aktivitas ilegal telah berhasil diblokir sementara sebagai langkah preventif guna mencegah kerugian lebih lanjut di pihak masyarakat.
Friderica menjelaskan bahwa OJK saat ini bekerja sama erat dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari unsur pemerintah, industri perbankan, penyedia jasa sistem pembayaran, serta lembaga terkait lainnya. Bersama-sama, mereka telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan sebagai wadah pusat untuk menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat terkait aktivitas penipuan di sektor keuangan.
“IASC akan terus kami perkuat kapasitasnya, baik dari sisi infrastruktur, teknologi informasi, maupun sumber daya manusia, agar mampu mempercepat proses penanganan setiap laporan dugaan penipuan yang masuk. Harapan kami, semakin banyak kasus yang bisa dicegah sejak dini, semakin kecil pula potensi kerugian bagi konsumen jasa keuangan,” ujar Friderica dalam keterangannya yang dikutip RESKRIMPOLDA.NEWS, Minggu (25/5/2025).
IASC diposisikan sebagai garda depan dalam menjembatani komunikasi antar-lembaga, khususnya antara OJK, perbankan, otoritas pembayaran, serta aparat penegak hukum, guna memastikan bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara cepat, akurat, dan transparan.
Menurut Friderica, praktik penipuan online semakin berkembang kompleks, mulai dari modus phishing (penjebakan data pribadi), social engineering (rekayasa sosial), hingga penggunaan rekening penampungan (rekening mule) yang melibatkan jaringan luas. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi lintas-sektor yang kuat untuk membongkar dan memberantas sindikat-sindikat penipuan ini.
OJK mengimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada, hati-hati, dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi bodong, pinjaman online ilegal, maupun transaksi mencurigakan yang berpotensi merugikan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya ke IASC atau melalui kanal-kanal resmi pengaduan OJK.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat pula kami bisa memblokir rekening terindikasi, menyelamatkan dana konsumen, dan memburu pelaku-pelaku yang terlibat,” tegas Friderica.
[REDAKSI]