google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

KEMENDAGRI TEGASKAN: ORMAS TIDAK BERHAK LAKUKAN PENYITAAN ATAU PENYEGELAN, ITU WEWENANG PENEGAK HUKUM

KEMENDAGRI TEGASKAN: ORMAS TIDAK BERHAK LAKUKAN PENYITAAN ATAU PENYEGELAN, ITU WEWENANG PENEGAK HUKUM
banner 120x600

Jakarta, 26 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aang Witarsa Rofik, secara tegas menyampaikan kepada publik bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) sama sekali tidak memiliki kewenangan hukum untuk melaksanakan tindakan seperti penyitaan atau penyegelan atas suatu lokasi, properti, atau aset. Aang menegaskan, segala bentuk tindakan hukum semacam itu sepenuhnya merupakan otoritas resmi aparat penegak hukum, termasuk Polri, kejaksaan, maupun lembaga-lembaga yang diberi kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

crossorigin="anonymous">

“Ormas dilarang keras mengambil alih tugas dan wewenang yang secara eksklusif menjadi ranah aparat hukum negara, termasuk penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, dan segala bentuk pemaksaan hukum,” ujar Aang dalam pernyataan resminya yang diterima RESKRIMPOLDA.NEWS pada Minggu (25/5/2025).

Aang merujuk pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yang secara jelas memuat ketentuan bahwa ormas dilarang melakukan kegiatan yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Dengan demikian, apabila terdapat ormas yang memaksakan diri bertindak layaknya aparat hukum, mereka berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai aturan yang berlaku.

“Kami ingatkan seluruh organisasi masyarakat di Indonesia agar memahami batasan hukum kewenangan mereka, jangan sampai melanggar aturan dengan melakukan tindakan sepihak. Penegakan hukum harus dilakukan oleh lembaga resmi yang memiliki mandat negara, bukan oleh kelompok-kelompok sipil,” tegasnya.

Penegasan ini disampaikan menyusul berbagai laporan di lapangan terkait adanya aktivitas sejumlah ormas yang diduga melakukan penyegelan atau penyitaan properti tertentu dengan dalih menjaga ketertiban atau menyelesaikan sengketa. Kemendagri memandang situasi ini sebagai pelanggaran serius terhadap aturan, karena ormas sejatinya hanya memiliki peran sosial, budaya, ekonomi, atau advokasi, bukan sebagai pelaksana tugas hukum formal.

Lebih jauh, Aang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan ormas yang menyimpang dari kewenangannya, apalagi jika sudah mengarah kepada tindakan intimidasi, kekerasan, atau pengambilan paksa aset. “Laporan masyarakat sangat penting agar kami bersama aparat bisa segera mengambil langkah tegas,” katanya.

Kemendagri, menurut Aang, akan terus memantau aktivitas ormas-ormas di berbagai daerah dan siap berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain untuk memastikan keberadaan ormas tetap sesuai dengan ketentuan hukum. Jika ditemukan pelanggaran serius, tidak menutup kemungkinan sanksi pembekuan atau pembubaran dapat dikenakan.

“Negara ini adalah negara hukum. Semua pihak harus tunduk pada aturan. Kalau ormas melampaui kewenangan, itu sama saja mengancam ketertiban umum,” pungkas Aang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0