Subang, 25 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Subang melalui Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dan membongkar sindikat pelaku kejahatan spesialis pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang telah meresahkan masyarakat.
Kapolres Subang, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid, melalui Kasat Reskrim Polres Subang, menyampaikan bahwa operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja keras selama beberapa pekan penyelidikan intensif di lapangan.
Detail Penangkapan
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan tiga pelaku utama, masing-masing berinisial FR (34), DS (29), dan AG (41), yang telah beraksi di sejumlah lokasi ATM di wilayah Subang dan sekitarnya,” ujar Kasat Reskrim. Para tersangka ditangkap di lokasi persembunyian mereka di kawasan Pantura Subang setelah tim Resmob memantau pergerakan mereka selama beberapa hari.
Modus Operandi Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memasang alat khusus untuk mengganjal slot kartu ATM dan memasang kamera tersembunyi untuk merekam PIN nasabah. Setelah korban pergi karena merasa kartunya tertelan, pelaku kemudian mengambil kartu tersebut dan menguras saldo di dalamnya.
“Ini bukan kelompok amatir. Mereka menggunakan alat yang dirancang khusus dan sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Jawa Barat,” ungkap penyidik kepada RESKRIMPOLDA.NEWS.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting dari tangan para pelaku, termasuk alat ganjal kartu, kamera mini, sejumlah kartu ATM hasil kejahatan, serta uang tunai puluhan juta rupiah hasil pembobolan. Selain itu, turut diamankan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Ancaman Hukuman
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pelaku lain di wilayah Jawa Barat dan provinsi sekitar.
[RED – I, US – EXCEL]