google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Satreskrim Polres Subang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Juru Tagih Bank Keliling di Pintu Air Salam Darma

Satreskrim Polres Subang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Juru Tagih Bank Keliling di Pintu Air Salam Darma
banner 120x600

Subang, 25 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang petugas bank keliling di kawasan Pintu Air Salam Darma, Kabupaten Subang.

crossorigin="anonymous">

Kapolres Subang, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid, melalui Kasat Reskrim Polres Subang, menegaskan bahwa pelaku utama telah berhasil diringkus dalam waktu singkat berkat kerja keras tim investigasi di lapangan.

“Setelah menerima laporan terkait penemuan jenazah korban, kami langsung membentuk tim khusus untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan tidak sampai 48 jam setelah kejadian,” ujar Kasat Reskrim.

Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah itu terjadi di sekitar area pintu air Salam Darma, lokasi yang dikenal cukup sepi pada malam hari. Korban, seorang pria berinisial R (35), diketahui bekerja sebagai juru tagih atau petugas bank keliling yang setiap hari mengumpulkan setoran dari para nasabah kecil di pedesaan.

Dari keterangan polisi, korban diduga sudah diintai oleh pelaku yang berniat menguasai uang setoran korban. Saat berada di sekitar pintu air, pelaku melancarkan aksi keji dengan menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka tusuk serius di bagian dada dan perut hingga akhirnya meninggal di tempat kejadian.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AS (27), warga setempat, yang diketahui memiliki catatan kriminal serupa. Bersama pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, pakaian pelaku saat kejadian, serta sejumlah uang hasil rampasan dari korban.

Motif dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga kuat adalah perampokan dengan kekerasan yang telah direncanakan. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

[RED – I, US – EXCEL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0