Subang, 25 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Resor (Polres) Subang kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi penegakan hukum terbaru, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus lima individu yang diduga sebagai pengedar minuman keras tanpa izin edar di beberapa titik di Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid, melalui Kasat Reskrim Polres Subang, menyampaikan bahwa operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang perayaan hari besar keagamaan. “Kami menerima banyak laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras yang meresahkan. Menindaklanjuti itu, tim langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima pelaku dari lokasi berbeda,” ungkapnya kepada RESKRIMPOLDA.NEWS.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti
Kelima tersangka, yang masing-masing berinisial AR, SD, MN, TW, dan LH, diamankan di kawasan Pasar Subang, Jalancagak, dan Pabuaran. Dari tangan mereka, petugas menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek, termasuk miras oplosan yang diduga sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.
“Total barang bukti yang kami amankan sekitar 350 botol miras berbagai jenis. Seluruhnya sudah kami amankan di Mapolres untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Proses Hukum dan Ancaman Sanksi
Kelima pelaku kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan daerah terkait larangan peredaran minuman keras tanpa izin resmi. Ancaman hukuman berupa pidana penjara serta denda telah menanti para pelaku sebagai bentuk efek jera.
“Kami tidak akan memberi toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak ketertiban masyarakat melalui peredaran barang-barang ilegal seperti ini. Penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Kapolres.
[RED – I, US – EXCEL]













