google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polisi Bongkar Posko GRIB Jaya di Atas Tanah BMKG Tangerang Selatan: Penyelesaian Konflik Sengketa Lahan Negara

Polisi Bongkar Posko GRIB Jaya di Atas Tanah BMKG Tangerang Selatan: Penyelesaian Konflik Sengketa Lahan Negara
banner 120x600

Tangerang Selatan, 25 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya resmi membongkar markas organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebagai tindak lanjut dari penyelesaian sengketa penguasaan tanah negara secara ilegal.

crossorigin="anonymous">

Operasi pembongkaran dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025, di Jalan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Lahan yang disengketakan seluas 127.780 meter persegi diketahui selama ini ditempati oleh ormas GRIB Jaya tanpa izin resmi dari pemilik sah, yakni BMKG.

Rangkaian Penertiban:
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim gabungan dari Satreskrim Polda Metro Jaya bersama petugas teknis mengerahkan satu unit alat berat ekskavator untuk meratakan bangunan yang selama ini dijadikan sebagai kantor operasional GRIB Jaya. Petugas juga terlihat mencopot stiker, logo, hingga atribut organisasi yang menempel pada dinding dan jendela bangunan.

Langkah tegas ini merupakan respons atas laporan resmi dari pihak BMKG kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan penguasaan lahan milik negara secara ilegal oleh pihak ormas. Pihak kepolisian, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, menemukan cukup bukti untuk melakukan tindakan pembongkaran sebagai bentuk pemulihan hak negara atas aset yang diserobot.

Keterangan Resmi Kepolisian:
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol [Nama Pejabat], menjelaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak legal.

“Proses pembongkaran dilakukan secara terukur, sesuai prosedur, dan sudah melalui koordinasi bersama instansi terkait. Tidak ada pihak mana pun yang berhak menduduki lahan milik negara tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.

Asal Mula Sengketa:
Konflik ini bermula ketika BMKG menemukan adanya pendudukan oleh pihak luar terhadap lahan mereka yang terletak di kawasan strategis Pondok Betung. Setelah dilakukan pengecekan administrasi, diketahui bahwa ormas GRIB Jaya telah memanfaatkan lahan tersebut sebagai kantor sekaligus basis kegiatan, termasuk menyewakan sebagian area kepada pihak ketiga, padahal lahan itu merupakan aset resmi negara.

Proses Hukum dan Penanganan Lanjutan:
Polda Metro Jaya memastikan akan memproses lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam pendudukan ilegal tersebut. Termasuk kemungkinan penerapan Pasal 385 KUHP tentang perampasan hak atas tanah, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, serta pelanggaran administratif terkait penguasaan aset negara tanpa hak.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pendataan kepada para pihak yang terdampak, termasuk pedagang kecil atau penyewa lapak di lahan tersebut, untuk memastikan mereka mendapat perlindungan hukum dan solusi yang memadai.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0