google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Penertiban Tanah BMKG yang Dikuasai Ormas GRIB Jaya di Pondok Betung Seret Dua Pedagang yang Tak Menyadari Status Lahan

Penertiban Tanah BMKG yang Dikuasai Ormas GRIB Jaya di Pondok Betung Seret Dua Pedagang yang Tak Menyadari Status Lahan
banner 120x600

Tangerang Selatan, 25 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat penegak hukum bersama pihak Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melakukan tindakan penertiban atas lahan milik negara yang selama ini diketahui dikuasai oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

crossorigin="anonymous">

Operasi penertiban ini dilakukan setelah BMKG melaporkan adanya praktik penguasaan ilegal di atas tanah aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara. Saat proses penertiban berlangsung, diketahui ada dua pedagang yang ikut terdampak karena selama ini membuka usaha di atas lahan tersebut.

Kronologi Kejadian:
Berdasarkan keterangan dari pihak berwenang, dua pedagang yang membuka lapak dagang di lokasi tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa tanah yang mereka tempati dan sewa melalui ormas GRIB Jaya sejatinya adalah lahan resmi milik BMKG. Mereka selama ini menyangka penyewaan lapak dilakukan secara sah dan legal karena dikelola langsung oleh oknum ormas.

“Kami tidak tahu tanah ini punya BMKG, kami hanya menyewa lapak dari pihak ormas,” ungkap salah seorang pedagang saat dimintai keterangan oleh tim gabungan. Pedagang tersebut menuturkan bahwa selama ini mereka rutin membayar uang sewa kepada pengurus lapak dari ormas GRIB Jaya tanpa pernah mendapatkan informasi mengenai status kepemilikan lahan.

Penegakan Hukum dan Klarifikasi Aset Negara:
Pihak BMKG menegaskan bahwa tanah di lokasi tersebut merupakan aset resmi negara yang tercatat dalam dokumen kepemilikan mereka. Tidak ada pihak mana pun, termasuk ormas atau individu, yang berhak mengalihfungsikan atau menyewakan lahan tersebut tanpa seizin negara.

Kapolres Tangerang Selatan, Kombes Pol [Nama Pejabat], menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan aset negara dari praktik penguasaan ilegal. “Kami bersama pihak terkait memastikan tidak ada satu pun aset negara yang dikuasai secara semena-mena oleh pihak-pihak tidak berwenang. Pedagang yang menjadi korban imbas juga akan kami data dan dampingi,” tegasnya.

Dampak Sosial dan Langkah Lanjutan:
Saat ini, dua pedagang yang terdampak sedang dilakukan pendataan lebih lanjut untuk memastikan hak-hak mereka yang terdampak penertiban. Pihak pemerintah daerah akan melakukan koordinasi lintas instansi untuk mencari solusi agar para pedagang kecil tidak kehilangan mata pencaharian akibat praktik penyewaan ilegal oleh pihak ormas.

“Pemerintah berkomitmen untuk tetap melindungi masyarakat kecil yang tidak mengetahui status hukum lahan. Namun, kami juga mengingatkan warga agar selalu berhati-hati dan memeriksa legalitas tanah atau tempat usaha sebelum melakukan transaksi sewa-menyewa,” imbuh perwakilan Pemkot Tangerang Selatan.

Pasal dan Proses Hukum:
Untuk pihak ormas yang terlibat dalam penyewaan ilegal, kepolisian menyatakan akan memproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk potensi pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0