Banyumas, 25 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil membongkar dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau intimidasi yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Grib Jaya pada hari Kamis, 17 Oktober 2024.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., memaparkan secara rinci bahwa dua orang tersangka yang telah menjadi target operasi (TO) dalam Operasi Aman Candi (OAC) 2025 akhirnya berhasil diamankan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dua pria tersebut masing-masing berinisial TRW (63 tahun) dan RDO (44 tahun), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Penangkapan mereka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Kronologi Kejadian:
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan ahli waris dari almarhum SHS dengan pihak saudara RST dan SM. Dalam proses penyelesaian masalah tersebut, kedua tersangka diduga melakukan tindakan pemerasan disertai ancaman kepada pihak ahli waris demi memperoleh keuntungan pribadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui melakukan tekanan secara verbal dan intimidasi fisik kepada korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya pengamanan dan penyelesaian masalah tanah tersebut,” ungkap Kompol Andryansyah.
Tindak Lanjut Penegakan Hukum:
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berupa rekaman video ancaman, percakapan melalui telepon, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil pemerasan.
Kapolresta Banyumas menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang melibatkan kelompok-kelompok masyarakat atau organisasi tertentu yang mencoba bertindak di luar hukum. “Tidak ada tempat bagi ormas atau kelompok mana pun yang mencoba melakukan pemerasan, intimidasi, atau bentuk kejahatan lain di wilayah hukum kami,” tegas Kombes Pol Ari Wibowo.
Pasal yang Disangkakan:
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Imbauan kepada Masyarakat:
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya praktik pemerasan, pengancaman, atau tindakan kriminal lain di lingkungan mereka. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
[RED]













