google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hardiansyah Fitra Resmi Jadi DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Satreskrim Polres Aceh Tengah Imbau Masyarakat Bantu Pelacakan

Hardiansyah Fitra Resmi Jadi DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Satreskrim Polres Aceh Tengah Imbau Masyarakat Bantu Pelacakan
banner 120x600

Aceh Tengah, NAD, 25 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah secara resmi menetapkan seorang oknum pengacara bernama Hardiansyah Fitra bin Muhammadyah dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

crossorigin="anonymous">

Identitas Lengkap Buronan
Berdasarkan informasi resmi yang diterima redaksi RESKRIMPOLDA.NEWS, Hardiansyah Fitra lahir di Tensaren, 27 Januari 1995, dan kini berusia sekitar 30 tahun. Ia berdomisili di Kampung Tensaren, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Ciri-ciri fisik yang telah dirilis oleh kepolisian mencakup tinggi badan kurang lebih 165 cm, postur tubuh sedang, warna kulit sawo matang, serta rambut berjenis ikal. Data ini diharapkan membantu masyarakat dalam mengenali keberadaan tersangka apabila terlihat di sekitar wilayah mereka.

Dugaan Kasus dan Status Hukum
Penetapan status DPO terhadap Hardiansyah merupakan kelanjutan dari laporan dugaan penggelapan yang kini tengah ditangani penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah. Meski detail kasus belum diungkap sepenuhnya ke publik, pihak kepolisian memastikan bahwa upaya pelacakan intensif terus dilakukan, termasuk melalui pelibatan unit-unit reserse di lapangan.

Imbauan Kepada Publik
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah melalui Kanit I Pidum, Julmahdi, mengimbau segenap masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila mengetahui atau melihat keberadaan tersangka. Informasi sekecil apa pun diharapkan dapat menjadi petunjuk penting bagi tim penyidik.

“Jika masyarakat memiliki informasi, kami mohon segera melapor ke kantor polisi terdekat atau dapat langsung menghubungi Satreskrim Polres Aceh Tengah melalui nomor HP 0852 6024 0790, atas nama Kanit I Pidum Julmahdi,” ujar pihak kepolisian.

Langkah Hukum Selanjutnya
Pihak Polres Aceh Tengah menegaskan bahwa pencarian terhadap Hardiansyah Fitra akan terus dilakukan hingga ia berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba melindungi atau menyembunyikan tersangka, karena dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Kepolisian
Kapolres Aceh Tengah menegaskan komitmen institusinya dalam menangani setiap perkara pidana secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Pihaknya juga memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti demi menjaga rasa keadilan dan ketertiban hukum di wilayah hukumnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0