Polda Metro Jaya Tetapkan 30 Anggota Ormas Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Intimidasi dan Pengeroyokan Pekerja Parkir RSUD Tangsel, Ketua MPC Masih DPO

Polda Metro Jaya Tetapkan 30 Anggota Ormas Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Intimidasi dan Pengeroyokan Pekerja Parkir RSUD Tangsel, Ketua MPC Masih DPO
banner 120x600

TANGERANG SELATAN, 24 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan 30 orang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan premanisme berupa intimidasi, pengeroyokan, dan perusakan terhadap pekerja mitra parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan. Insiden ini terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, ketika para pekerja hendak melaksanakan pembangunan pondasi sistem gate parkir di area rumah sakit.

Peristiwa bermula ketika lima anggota ormas PP menghadang dan melakukan serangan fisik kepada para pekerja proyek, sehingga menyebabkan salah satu korban mengalami luka-luka. Aksi kekerasan itu kemudian berkembang menjadi pengeroyokan massal yang melibatkan lebih banyak anggota ormas, serta aksi perusakan fasilitas di lokasi kejadian.

“Awalnya intimidasi dilakukan oleh lima pelaku, lalu eskalasi terjadi hingga melibatkan pengeroyokan secara berkelompok serta pengrusakan properti di lokasi,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan pers resmi yang disampaikan pada Kamis (23/5/2025).

Dalam penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan, berinisial MR, sebagai salah satu tersangka utama yang diduga berperan mengomandoi aksi tersebut. Namun hingga kini, MR masih berstatus sebagai buronan (daftar pencarian orang/DPO), dan polisi telah mengerahkan tim untuk memburu keberadaannya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 169 KUHP tentang persekongkolan jahat, serta pasal terkait perusakan fasilitas umum, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik premanisme yang mengancam ketertiban umum, mengganggu keamanan masyarakat, serta merugikan pihak-pihak yang berusaha bekerja secara sah di wilayah hukum Polda Metro.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi ormas maupun kelompok manapun untuk melakukan intimidasi atau kekerasan yang meresahkan. Siapapun pelakunya, akan kami proses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol Ade Ary.

Saat ini, seluruh tersangka yang telah ditangkap sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Sementara itu, pihak kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual lain di balik aksi brutal tersebut.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui keberadaan MR atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini. Polda Metro Jaya membuka hotline pengaduan dan memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *