google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polda Metro Jaya Belum Melakukan Pembebasan Terhadap 15 Mahasiswa Universitas Trisakti Meski Janji Awal Telah Diberikan Usai Aksi Demonstrasi Hari Reformasi ke-27

Polda Metro Jaya Belum Melakukan Pembebasan Terhadap 15 Mahasiswa Universitas Trisakti Meski Janji Awal Telah Diberikan Usai Aksi Demonstrasi Hari Reformasi ke-27
banner 120x600

Jakarta, 24 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) hingga saat ini belum membebaskan 15 mahasiswa Universitas Trisakti yang sebelumnya dijanjikan akan dilepaskan setelah mengikuti aksi demonstrasi dalam rangka memperingati 27 tahun reformasi. Penahanan tersebut masih berlangsung meski publik telah menunggu kepastian pembebasan sesuai janji awal aparat kepolisian.

crossorigin="anonymous">

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bersama dengan tim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, memperoleh dua informasi berbeda dari penyidik kepolisian terkait dengan status hukum mahasiswa yang masih ditahan.

Menurut penuturan Usman Hamid, informasi pertama yang diterima secara tegas menyatakan bahwa seluruh mahasiswa yang diamankan akan segera dipulangkan, termasuk mereka yang memiliki status tersangka. Namun, informasi kedua yang disampaikan kemudian menunjukkan ketidakpastian, karena hingga dini hari belum ada keputusan final mengenai pembebasan mereka. Bahkan, pada waktu menjelang subuh, pihak penyidik mengeluarkan surat resmi pemberitahuan tentang penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswa tersebut.

Perubahan status hukum ini, lanjut Usman, secara langsung dikomunikasikan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada tim pendamping hukum yang mendampingi para mahasiswa.

Lebih lanjut, selain mengeluarkan surat penahanan, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (SPPD) sebagai tahap awal pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan keadilan proses hukum yang sedang berjalan, serta menimbulkan pertanyaan publik atas komitmen aparat keamanan dalam menjamin hak-hak warga negara yang melakukan aksi damai.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0