KEPULAUAN ANAMBAS — RESKRIMPOLDA.NEWS
Sebuah langkah tegas dalam upaya memberantas peredaran barang terlarang dilakukan oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Tarempa bersama Bea Cukai. Sebanyak 2,5 juta batang rokok ilegal hasil sitaan resmi dimusnahkan pada Selasa (20/5/2025) di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Pinang, Ade Novan, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen pihak Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memutus mata rantai distribusi barang-barang ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara.
“Total nilai barang yang kami musnahkan mencapai sekitar Rp4,56 miliar, dengan potensi kerugian bagi negara yang berhasil dicegah hingga Rp3,05 miliar. Ini bukan hanya sekadar angka, tetapi wujud nyata pengamanan terhadap perekonomian nasional,” tegas Ade di sela-sela acara pemusnahan.
Keberhasilan ini merupakan hasil operasi Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tarempa yang sebelumnya pada Rabu (5/3/2025) berhasil menggagalkan penyelundupan besar-besaran sebanyak 223 kardus rokok ilegal di Pelabuhan Roro Matak. Modus operandi pelaku bermula dari pengiriman truk bermuatan mencurigakan dari Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Bintan, menuju Anambas menggunakan KMP Bahtera Nusantara 01. Berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh, tim segera bergerak cepat, melakukan penyergapan, dan mengamankan barang bukti sebelum sempat beredar di pasaran.
Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Dody Wiratno, menyatakan apresiasi mendalam atas sinergi yang terjalin antara unsur TNI AL, Bea Cukai, dan instansi terkait dalam menggagalkan aksi penyelundupan ini. “Keberhasilan ini membuktikan bahwa koordinasi antarlembaga adalah kunci penting dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan hukum di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Acara pemusnahan dilakukan dengan membakar seluruh batang rokok ilegal di hadapan perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat setempat, sebagai bentuk transparansi sekaligus edukasi publik. Rokok-rokok ilegal ini diketahui tidak memiliki pita cukai resmi, sehingga keberadaannya jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai.
Ade Novan juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan barang ilegal. “Partisipasi masyarakat adalah elemen penting. Kami tidak bisa bekerja sendirian. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” ujarnya tegas.
Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan, terutama di jalur-jalur rawan penyelundupan di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Anambas. Pemusnahan ini diharapkan menjadi pesan keras bagi para pelaku ilegal agar tidak main-main dengan hukum yang berlaku.
[RED]













