Bengkulu, 24 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi Bengkulu secara resmi melakukan penahanan terhadap Ahmad Kanedi, mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang telah menjabat selama dua periode, sekaligus mantan Wali Kota Bengkulu. Penahanan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu.
Ahmad Kanedi diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp100 miliar. Kasus ini mencuat setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas pengelolaan anggaran proyek Mega Mall dan pasar tradisional tersebut yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan bahwa bukti-bukti awal yang ditemukan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum tersebut. Saat ini proses hukum terhadap Ahmad Kanedi terus berlanjut dengan fokus pada pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan pendalaman kronologi perbuatan pidana korupsi.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi guna menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan memberikan efek jera agar tidak terulang kasus serupa di masa depan.
[RED]













