Serang, 24 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengamankan dua tersangka kasus penggelapan satu unit kendaraan dump truck merek Toyota Dyna milik perusahaan pembiayaan PT True Finance. Kedua tersangka berinisial MJ (31 tahun) dan WN (43 tahun) diamankan petugas di dua lokasi berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kendaraan dump truck tersebut semula dikredit oleh tersangka MJ dengan perjanjian pembayaran cicilan. Namun, MJ hanya melunasi angsuran selama tiga bulan pertama, sedangkan sebelas bulan berikutnya mengalami tunggakan.
“Awalnya tersangka MJ melakukan pembayaran cicilan sesuai perjanjian selama tiga bulan. Namun setelah itu, ia menunggak pembayaran selama sebelas bulan tanpa upaya penyelesaian,” ujar Dian dalam pernyataan resminya, Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa MJ secara sepihak melakukan pengalihan kepemilikan kendaraan kepada tersangka kedua, WN, dengan imbalan uang tunai sebesar Rp20 juta, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pihak PT True Finance sebagai pemilik sah kendaraan yang masih dalam status pembiayaan.
“Proses pengalihan ini diperkuat dengan surat pernyataan yang mereka buat bersama pada 12 Mei 2024. Namun sejak kendaraan dialihkan, tidak ada lagi pembayaran angsuran yang disetorkan, sehingga pihak PT True Finance mengalami kerugian materiil dan akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian,” jelas Dian.
Dalam rangkaian penyidikan, tim Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tersangka MJ di lokasi kerjanya, yaitu di area PT Sanggar Sarana Baja, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Sementara itu, tersangka WN berhasil diamankan di Markas Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua pelaku akan dikenakan jerat hukum sesuai dengan pasal terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polda Banten juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para debitur kendaraan bermotor, untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti mengalihkan kepemilikan kendaraan kredit tanpa izin resmi dari pihak leasing atau perusahaan pembiayaan. Tindakan tersebut dapat berdampak pada konsekuensi hukum yang serius dan merugikan berbagai pihak.
[RED]













