google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Terbitkan Kebijakan Baru Larang Hakim Tampilkan Gaya Hidup Mewah dan Penyalahgunaan Fasilitas Kantor

Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Terbitkan Kebijakan Baru Larang Hakim Tampilkan Gaya Hidup Mewah dan Penyalahgunaan Fasilitas Kantor
banner 120x600

Jakarta, 24 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badilum MA) resmi mengeluarkan regulasi terbaru yang mengatur perilaku hakim dalam menjalankan tugas dan kehidupan pribadinya. Aturan ini secara tegas melarang para hakim menunjukkan gaya hidup berlebihan dan memamerkan kekayaan secara terbuka, baik dalam aktivitas sehari-hari maupun melalui platform media sosial.

crossorigin="anonymous">

Kebijakan tersebut juga mengatur larangan pemanfaatan fasilitas negara atau fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, sebagai upaya menjaga marwah, reputasi, dan integritas lembaga peradilan serta menjamin kepercayaan publik terhadap independensi dan profesionalisme hakim.

Penerapan aturan ini dimaksudkan untuk menegaskan komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas perilaku yang dapat menimbulkan kesan negatif atau konflik kepentingan, serta memperkuat akuntabilitas pejabat peradilan dalam menjalankan fungsi yudisialnya secara transparan dan beretika.

Ketentuan baru ini meliputi larangan menggelar acara secara berlebihan atau pesta yang menggunakan fasilitas institusi atau dana publik, serta pembatasan terhadap publikasi gaya hidup mewah yang dapat mengganggu citra kehormatan hakim dan lembaga peradilan secara keseluruhan.

Dengan diterbitkannya aturan ini, Badilum MA berharap dapat menumbuhkan budaya disiplin, kesederhanaan, dan integritas yang menjadi pondasi utama dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan terpercaya oleh masyarakat luas.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0