Purwokerto, 23 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor yang melibatkan lima orang pria yang berperan sebagai debt collector. Kejadian berlangsung pada hari Jumat, 29 September 2023 pukul 10.00 WIB, di sebuah lahan parkir terbuka yang terletak di sisi barat Kampus STIKOM Yos Sudarso, Jalan SMP 5, Kelurahan Windusara, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kronologi Kejadian
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari laporan Nawawi (62), warga Desa Terentang, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, selaku pemilik sah truk yang dirampas.
Para pelaku diduga menggunakan cara paksa dan intimidatif terhadap sopir dan kernet truk. Mereka secara sepihak dan tanpa izin mengambil kunci kendaraan, menurunkan muatan paralon dari truk milik pelapor, kemudian membawa lari kendaraan tersebut tanpa persetujuan pemilik.
“Tindakan yang dilakukan para tersangka sudah memenuhi unsur perampasan karena tidak melalui proses hukum yang sah dan memaksa pemilik kendaraan untuk menyerahkan asetnya di luar mekanisme perdata,” tegas Kompol Andryansyah.
Penangkapan dan Identitas Para Terduga Pelaku
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 113 / X / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 18 Oktober 2023, tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, yakni:
KRT (40 tahun)
FH (39 tahun)
MAR (32 tahun)
OE (38 tahun)
IP (38 tahun)
Kelima pelaku berhasil diamankan pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, dan saat ini telah ditahan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Sebagai bagian dari proses penyidikan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit truk Isuzu NKR71 HD E2-1 warna putih kombinasi
1 lembar STNK atas nama Nawawi Manurung
1 buah BPKB dengan nomor 1-05089006 F atas nama pemilik yang sama
1 bundel salinan akta perjanjian pengalihan piutang (CESSIE) tertanggal 2 Juli 2023 Nomor 21
1 bundel bukti setor tunai ke Bank BRI
1 bundel berita acara serah terima kendaraan tertanggal 29 September 2023
1 lembar surat kuasa dari Direksi PT Kawitan Putra Sejahtera
1 lembar salinan sertifikat jaminan fidusia Nomor: W2 06980 AH.05.01.TH.2012/STD
1 lembar salinan buku daftar fidusia Nomor: W2 06980 AH.05.01.TH.2012/STD, tanggal 18 Juni 2012
Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota Banyumas untuk mendukung proses hukum dan pembuktian di pengadilan.
[RED]













