Pemerintah Resmi Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dorong Tertib Administrasi dan Pajak Daerah

Pemerintah Resmi Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dorong Tertib Administrasi dan Pajak Daerah
banner 120x600

Jakarta, 23 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS


Pemerintah Republik Indonesia melalui kebijakan terbarunya secara resmi menghapuskan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan roda dua maupun roda empat bekas pakai yang diperoleh dari transaksi antar-individu. Langkah ini diumumkan sebagai bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Berlaku Nasional untuk Kendaraan Bekas dari Perorangan
Kebijakan penghapusan biaya BBNKB ini berlaku secara nasional, dan khusus diperuntukkan bagi kendaraan bermotor bekas yang dibeli melalui mekanisme transaksi langsung antar-warga, bukan dari dealer atau showroom kendaraan.

Dengan diberlakukannya aturan ini, masyarakat yang melakukan proses balik nama atas kendaraan yang dibeli secara sah dari pemilik sebelumnya tidak lagi dikenakan pungutan biaya administrasi balik nama di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan transparansi dalam kepemilikan kendaraan serta meningkatkan basis data pajak kendaraan bermotor secara akurat dan terintegrasi,” ujar juru bicara Kementerian Dalam Negeri dalam konferensi pers resmi di Jakarta.

Mendorong Peningkatan Pendapatan Daerah
Kebijakan ini sekaligus menjadi strategi untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerimaan pajak kendaraan bermotor tahunan, dengan cara mendorong masyarakat agar segera mengurus balik nama kendaraan yang mereka miliki, sehingga data kepemilikan sesuai dengan pemilik sebenarnya.

Langkah ini dinilai akan mempersempit ruang gerak oknum yang kerap menyalahgunakan dokumen kendaraan atas nama pihak lain, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik sah.

Dihapuskan, Bukan Ditunda
Penting untuk dicatat bahwa penghapusan biaya ini bersifat permanen dan bukan sekadar penundaan atau pembebasan sementara. Artinya, biaya balik nama yang selama ini menjadi salah satu hambatan administratif bagi masyarakat kini benar-benar dihapuskan secara total.

Respons Positif dari Publik
Sejumlah warga menyambut baik kebijakan ini. Banyak dari mereka yang sebelumnya menunda balik nama karena alasan biaya, kini merasa dimudahkan. Para pemilik kendaraan juga diimbau untuk segera melakukan balik nama agar tidak mengalami kendala hukum di kemudian hari, seperti saat proses jual beli lanjutan atau saat terjadi pelanggaran lalu lintas.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *