Jakarta, 23 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi mengumumkan penetapan lima individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)—yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)—untuk periode 2020 hingga 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kejari Jakpus melaksanakan ekspose gelar perkara secara menyeluruh, yang menghasilkan cukup bukti kuat untuk peningkatan status dari saksi menjadi tersangka terhadap lima pihak yang memiliki peran signifikan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Rincian Identitas dan Peran Para Tersangka
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (22/5/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan identitas dan kedudukan para tersangka sebagai berikut:
Semuel Abrizani Pangerapan (SAP)
Menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo selama periode 2016 hingga 2024. Diduga terlibat dalam pengambilan kebijakan dan pengawasan yang membuka celah praktik korupsi.
Bambang Dwi Anggono (BDA)
Mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Ditjen Aptika Kominfo periode 2019–2023. Perannya disebut turut menyetujui mekanisme teknis pengadaan dan pengelolaan data nasional sementara.
Nova Zanda (NZ)
Menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS, yang memiliki tanggung jawab langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan anggaran proyek strategis nasional tersebut selama tahun 2020 hingga 2024.
Alfi Asman (AA)
Direktur Bisnis pada PT Aplika Nusa Lintas Arta dalam kurun waktu 2014 hingga 2023. Diduga berperan dalam proses kontraktual dan pelaksanaan fisik pekerjaan teknologi informasi yang terkait dengan PDNS.
Pini Panggar Agusti (PPA)
Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021. Namanya terseret karena diduga terlibat dalam aktivitas teknis dan operasional proyek serta menjadi perantara dalam transaksi mencurigakan antara pihak rekanan dan internal kementerian.
Potensi Kerugian Keuangan Negara
Meskipun nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor independen dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sumber internal menyebutkan bahwa angka potensi kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, mengingat skala proyek yang bersifat nasional dan kompleksitas sistem data yang dibangun.
Konteks Proyek dan Dampak Sistemik
PDNS merupakan bagian integral dari transformasi digital nasional. Proyek ini bertujuan untuk menyediakan infrastruktur pusat data terpadu bagi seluruh instansi pemerintahan. Namun, alih-alih mempercepat digitalisasi birokrasi, proyek tersebut justru menjadi sorotan karena indikasi kuat penyimpangan anggaran, mark-up, dan manipulasi pengadaan.
“Kami akan terus mendalami aliran dana, kontrak fiktif, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Kajari Safrianto.
[RED]













