KABUPATEN BEKASI, 23 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Tugas Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik curang berupa produksi dan distribusi air minum kemasan bermerek palsu yang beroperasi secara ilegal di wilayah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu. Usaha tersebut dijalankan oleh seorang pelaku berinisial SST, yang ditangkap saat tengah mengisi ulang galon bermerek Le Minerale dengan air sumur bor yang tidak memiliki izin penggunaan.
Modus Operasi & Durasi Usaha Ilegal
Pelaku SST telah menjalankan aktivitas melanggar hukum ini selama kurang lebih dua tahun. Ia memanfaatkan sumur bor pribadi sebagai sumber air baku, lalu menyaringnya dengan metode filtrasi sederhana tanpa uji kelayakan kesehatan. Air tersebut kemudian dimasukkan ke dalam galon bekas bermerek Le Minerale, dilengkapi dengan tutup segel palsu dan label cetak ulang, sehingga tampak seperti produk resmi.
“Setiap harinya, pelaku mampu memproduksi hingga 50 galon palsu, yang kemudian didistribusikan ke sejumlah warung dan pengecer lokal,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Jumat (tanggal disesuaikan).
Hasil Uji Laboratorium: Kandungan Berbahaya Ditemukan
Sampel air galon palsu yang disita dari lokasi diperiksa di laboratorium resmi dan ditemukan mengandung:
- Bakteri Coliform
- Pseudomonas aeruginosa
Kedua mikroorganisme ini dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius, terutama pada sistem pencernaan dan kekebalan tubuh, jika dikonsumsi secara berulang dalam jangka panjang.
Barang Bukti yang Diamankan
Tim penyidik berhasil menyita berbagai peralatan dan produk pendukung kejahatan, antara lain:
- 50 buah galon bekas bertuliskan merek Le Minerale
- 5 galon berisi air siap edar
- 1 unit pompa air
- 1 unit mesin filter sederhana
- 1 buah toren penampungan air berkapasitas 1.000 liter
- Puluhan tutup galon dan label merek palsu yang dibeli secara daring
Proses Hukum & Ancaman Pidana
Pelaku SST kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di rutan Polres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan:
Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Ancaman Hukuman:
Pidana penjara hingga 5 tahun
Denda maksimal mencapai Rp2 miliar
Imbauan Kepolisian: Waspadai Produk Tiruan
Kapolres menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi akan terus menindak tegas pelaku usaha yang mengancam keselamatan masyarakat melalui produk konsumsi palsu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan teliti saat membeli air minum isi ulang. Pastikan kondisi segel utuh, label tercetak resmi, dan air bening tanpa aroma mencurigakan. Jangan tergiur harga murah yang justru membahayakan kesehatan keluarga Anda,” pungkas Kapolres Mustofa.
[RED]













