Madinah-Arab Saudi, 22 Mei 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Bea dan Cukai Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, melakukan penyitaan terhadap 100 slop atau setara 1.000 bungkus rokok yang ditemukan tersembunyi di dalam sembilan koper milik sejumlah jemaah haji asal Indonesia yang baru tiba dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Penemuan ini dikategorikan sebagai temuan pelanggaran terbesar sejak awal kedatangan gelombang pertama jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci pada musim haji tahun 2025.
Proses Penemuan dan Tindakan Bea Cukai
Barang-barang terlarang tersebut terdeteksi melalui pemeriksaan intensif menggunakan sistem pemindai X-ray, yang menjadi prosedur standar di bandara untuk mencegah masuknya barang-barang yang melanggar aturan kepabeanan dan ketertiban negara tujuan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas Bea Cukai Arab Saudi langsung melakukan penyitaan terhadap seluruh rokok yang ditemukan, sementara koper-koper milik jemaah dikembalikan kepada pemiliknya dalam kondisi utuh namun tanpa barang sitaan.
Seluruh proses penyitaan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Bandara, guna memastikan transparansi dan menjamin hak jemaah tetap terlindungi dalam proses hukum dan administrasi setempat.
Imbauan dan Ketentuan Resmi
Wakil Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi, Abdillah, menegaskan bahwa batas maksimal barang berupa rokok yang boleh dibawa oleh setiap jemaah haji ke Arab Saudi adalah 200 batang atau 2 slop. Ketentuan tersebut telah disampaikan dalam berbagai sosialisasi sebelum keberangkatan.
“Pelanggaran terhadap batas maksimum barang konsumsi pribadi seperti rokok dapat dikenai sanksi administrasi, termasuk denda hingga 200 Riyal Saudi atau sekitar Rp883.000 per pelanggar,” ungkap Abdillah.
Ia juga mengimbau para jemaah untuk tidak membawa rokok melebihi jumlah yang diizinkan, serta tidak menerima titipan dari pihak lain, guna menghindari masalah hukum di wilayah Kerajaan Arab Saudi.
Risiko Hukum dan Reputasi Diplomatik
Peristiwa semacam ini tidak hanya berisiko menimbulkan konsekuensi hukum dan denda individu, tetapi juga dapat merusak citra kolektif jemaah haji Indonesia di mata otoritas Arab Saudi, yang selama ini dikenal tertib dan disiplin dalam mengikuti peraturan keimigrasian dan kepabeanan.
PPIH menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan edukasi dan pengawasan ketat di embarkasi dan debarkasi demi mencegah insiden serupa terjadi kembali, khususnya menjelang puncak kedatangan jemaah gelombang kedua.
[RED]













