Batam, 22 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum pejabat internal di salah satu lembaga keuangan syariah di wilayah Kepulauan Riau.
Tersangka berinisial R, yang menjabat sebagai Manajer Operasional di Pegadaian Syariah Unit Karina, diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan mencairkan dana kredit senilai total Rp3.900.000.000 (tiga miliar sembilan ratus juta rupiah) secara ilegal.
Modus operandi yang digunakan terbilang licik: R memanfaatkan identitas keluarga, kerabat dekat, dan teman-teman terdekatnya tanpa seizin mereka sebagai pihak peminjam fiktif. Proses pencairan dilakukan dengan memalsukan data pengajuan dan kelengkapan administrasi kredit, sehingga transaksi tampak sah secara sistem internal Pegadaian. Namun kenyataannya, dana yang dikucurkan sama sekali tidak digunakan untuk kegiatan produktif, melainkan dialihkan untuk aktivitas judi daring (online gambling).
Perbuatan melawan hukum ini terjadi secara berulang dan sistematis sepanjang tahun 2023 hingga awal 2024, menunjukkan adanya niat jahat yang terencana dan berlangsung dalam periode waktu cukup panjang. Total kerugian yang ditimbulkan akibat aksi ini mencapai miliaran rupiah, dan merusak reputasi lembaga keuangan syariah yang semestinya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan amanah dalam pengelolaan dana nasabah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif, penyidik Kejaksaan menyatakan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka R sebagai pelaku utama. Hingga saat ini, yang bersangkutan telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta aliran dana hasil kejahatan yang mungkin telah digunakan untuk kegiatan ilegal lainnya.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola lembaga keuangan, termasuk unit syariah, agar memperkuat sistem pengawasan internal serta tidak memberikan celah terhadap penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.
[RED]













