google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kasus Dugaan Korupsi Dana Reklamasi Tambang Batu Bara di Samarinda, Kerugian Negara Capai Rp74 Miliar

Kasus Dugaan Korupsi Dana Reklamasi Tambang Batu Bara di Samarinda, Kerugian Negara Capai Rp74 Miliar
banner 120x600

Samarinda, 22 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aset kekayaan alam di wilayah Kalimantan Timur kembali tercoreng oleh praktik korupsi yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup. CV Arjuna, selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atas lahan tambang batu bara seluas 1.452 hektare yang terletak di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, diduga melakukan penyimpangan serius terkait kewajiban reklamasi pasca-penambangan.

crossorigin="anonymous">

Sebagai entitas pemegang IUP, CV Arjuna memiliki tanggung jawab hukum untuk menyusun rencana reklamasi lahan bekas tambang dan menyediakan jaminan dana reklamasi dalam bentuk deposito berjangka, yang diperuntukkan bagi periode tahun 2010 hingga 2016. Dana ini seharusnya dikelola sebagai jaminan keberlangsungan pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan.

Namun pada tahun 2016, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur justru diduga secara tidak prosedural menyerahkan dana jaminan reklamasi tersebut kembali kepada pihak CV Arjuna. Penyerahan itu dilakukan tanpa melalui proses evaluasi teknis, tanpa laporan pelaksanaan reklamasi, tanpa penilaian keberhasilan kegiatan reklamasi, serta tidak memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang, yakni Menteri, Gubernur, atau Wali Kota.

Setelah dana deposito tersebut dicairkan oleh CV Arjuna, dana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan itu justru dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai ketentuan, dan hingga kini reklamasi tidak pernah dilakukan.

Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian finansial dalam tiga kategori utama:

Kerugian atas pencairan jaminan yang tidak sah sebesar Rp13.128.289.484

Kerugian dari jaminan yang tidak diperpanjang atau telah kedaluwarsa sebesar Rp2.498.500.000

Kerugian ekologis dan lingkungan akibat reklamasi yang tidak terlaksana ditaksir mencapai Rp58.546.560.750

Total kerugian mencapai Rp74.173.350.234, sebuah angka yang tidak hanya mencerminkan kerusakan ekonomi, tetapi juga dampak buruk terhadap lingkungan hidup di wilayah pertambangan.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka utama, yakni:

IEE, selaku Direktur Utama CV Arjuna

AMR, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim yang menjabat dari 2010 hingga 2018

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat yang mengindikasikan keterlibatan aktif kedua tersangka dalam proses pencairan dana yang tidak sah tersebut.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta tidak akan menoleransi penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan membahayakan kelestarian lingkungan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0