Jakarta, 22 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah perwakilan asosiasi pengemudi transportasi daring, khususnya ojek dan taksi online, sebagai bagian dari tahapan penyusunan kerangka regulasi sektor transportasi berbasis aplikasi digital.
Rapat ini digelar menyikapi dinamika yang berkembang di lapangan, terutama terkait aksi unjuk rasa nasional para pengemudi ojol dan taksi online yang berlangsung pada Senin, 20 Mei 2025 lalu, yang menuai perhatian publik dan pemangku kepentingan.
Aksi Demonstrasi Berdampak Ekonomi Signifikan
Dalam pemaparannya, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkapkan bahwa aksi massa tersebut meskipun tidak disertai mogok kerja secara menyeluruh (off-bid massal), tetap berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam skala besar. Berdasarkan estimasi dari lembaga riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), dampak ekonomi dari aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp187,95 miliar.
“Prediksi dari IDEAS menyebutkan bahwa meskipun tidak terjadi offbid serentak, potensi transaksi yang terganggu akibat aksi 20 Mei 2025 mencapai hampir Rp188 miliar. Angka ini dihitung dari potensi nilai transaksi kotor (Gross Transaction Value/GTV) tahun 2024 yang ditaksir mencapai Rp135 triliun,” jelas Lasarus dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Ojol: Penggerak Roda Ekonomi Kota Metropolitan
Lebih lanjut, Lasarus menegaskan bahwa peran mitra pengemudi ojek dan taksi daring bukanlah sektor pinggiran, melainkan komponen vital dalam jaringan perekonomian perkotaan, terutama di wilayah Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya.
“Apa yang terjadi kemarin menjadi refleksi nyata betapa krusialnya kontribusi para mitra transportasi daring dalam ekosistem mobilitas dan ekonomi harian masyarakat. Kehadiran mereka sudah menjadi bagian integral dari sistem logistik, pengantaran makanan, serta layanan personal,” tambahnya.
Komitmen DPR untuk Regulasi yang Adil dan Berkeadilan
Komisi V DPR RI menegaskan komitmennya untuk merancang regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tetap berpihak kepada kesejahteraan pengemudi. Dalam RDPU ini, berbagai masukan telah dicatat, mulai dari persoalan tarif dasar, status hubungan kerja, perlindungan sosial, hingga transparansi algoritma aplikasi.
“Kita akan pastikan, regulasi ke depan tidak hanya melindungi korporasi, tetapi juga menjamin hak-hak pengemudi dan menciptakan iklim transportasi daring yang sehat dan berkeadilan,” pungkas Lasarus.
Hingga berita ini diturunkan, pembahasan masih akan dilanjutkan dengan agenda lanjutan bersama Kementerian Perhubungan dan stakeholder digital platform.
[RED]













