INDRAMAYU, 22 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Insiden yang mencoreng kebebasan pers kembali terjadi. Sejumlah jurnalis dari Komunitas Jurnalis Losarang Bersatu (KJLB) diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari petugas keamanan PT Wiratama Indramayu Perkasa (WIP), Senin, 19 Mei 2025. Upaya mereka untuk mengonfirmasi informasi seputar kecelakaan kerja yang diduga menewaskan seorang pekerja di kawasan industri itu diadang secara arogan.
Peristiwa bermula ketika Team wartawan hendak memasuki area industri melalui Pos Satpam 1. Setelah mengantongi izin awal dan mengikuti prosedur keamanan, mereka diperkenankan masuk oleh salah satu petugas jaga. Namun, tak lama berselang, langkah mereka dihentikan oleh oknum satpam lain yang belakangan diketahui bernama Juanda.
“Eh, mau ke mana? Balik lagi, nggak bisa masuk ngga pake helem!” ujar Juanda dengan nada tinggi, sebagaimana dituturkan Khoirul alias Alung, jurnalis dari AsiaMediaTV, yang turut berada di lokasi.
Penolakan tersebut memicu ketegangan. Para jurnalis yang mencoba menjelaskan tujuan kedatangan—yakni konfirmasi dugaan kecelakaan kerja—malah dipaksa kembali ke pos penjagaan. Alasannya: tidak mengenakan alat pelindung diri (APD). Ironisnya, syarat itu tak pernah disebutkan sejak awal dan tak semua petugas konsisten menerapkannya.
“Yang tadi bilang boleh masuk siapa? Ini kawasan industri, harus pakai APD, kalau nggak, balik!” bentak Juanda lagi.
Situasi memanas hingga salah satu petugas keamanan lain turun tangan menenangkan keadaan. Sebuah helm proyek akhirnya dipinjamkan, meski hanya dua unit tersedia. Alhasil, satu jurnalis ditahan di pos, sementara dua lainnya diperkenankan masuk secara terbatas.
Tak sampai disitu di pos 2 juga KJLB juga sempat di halo oleh petugas keamanan dan tak di ijin kan untuk masuk dengan berdalih tidak memakai sepatu boot dan dari petugas keamanan tersebut mempersilahkan kepada KJLB untuk kembali lagi artinya di larang masuk
Anggota KjLB Khoirul mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. “Ini jelas intimidasi. UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 18 menyatakan bahwa menghambat tugas jurnalis adalah tindakan pidana,” ujarnya.
Menurutnya, kawasan industri tidak serta merta bisa menjadi zona steril dari pantauan media, terlebih jika menyangkut keselamatan pekerja dan kepentingan publik. “Kami datang untuk konfirmasi, bukan mengganggu operasional. Ini bagian dari kontrol sosial yang sah,” tambahnya.
Komunitas Jurnalis Losarang Bersatu mengecam keras insiden ini dan mendesak pihak berwenang, termasuk perusahaan dan aparat keamanan internal, untuk bertanggung jawab. Mereka juga menyerukan penegakan hukum atas tindakan-tindakan yang mencederai prinsip kebebasan pers.
“Ini bukan soal APD semata. Ini tentang etika, transparansi, dan penghormatan terhadap hak publik untuk tahu,” kata perwakilan KJLB.
Insiden di PT WIP menjadi pengingat bahwa, di tengah derasnya arus informasi dan kemajuan demokrasi, praktik intimidatif terhadap jurnalis masih nyata mengintai di lapangan.
[REDAKSI – NONO]













