BOGOR, 21 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Operasi terpadu pemberantasan peredaran produk tembakau ilegal kembali digelar secara massif oleh tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Bogor, Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/1 Bogor, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Kegiatan penegakan hukum yang berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025 tersebut dilakukan secara intensif di kawasan Tanah Sereal, Kota Bogor dan berhasil mengamankan sekitar 20.000 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi, dari tiga toko yang diduga menjadi titik distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.
Rokok Tanpa Cukai Terendus – Penjual Dalam Pemeriksaan
Dalam hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan sejumlah besar rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Rokok-rokok tersebut disimpan secara tersembunyi dan diperjualbelikan secara bebas kepada konsumen tanpa melalui prosedur legal distribusi hasil tembakau.
“Saat ini, barang bukti berupa sekitar 20.000 batang rokok ilegal telah diamankan di gudang penyimpanan resmi. Pemilik usaha yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan dan rantai suplai rokok ilegal ini,” ujar Raditya Ishak, Humas Bea Cukai Bogor dalam keterangannya kepada media.
Penerapan Dana DBHCHT dan Kolaborasi Lintas Instansi
Operasi ini merupakan bagian dari strategi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah guna mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor hasil tembakau.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga merupakan wujud nyata dari sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah, dalam menanggulangi kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik perdagangan rokok tanpa cukai yang terus menggerogoti perekonomian daerah dan pusat.
“Kami mengedepankan pendekatan kolaboratif dalam operasi ini. Bea Cukai, TNI, dan Satpol PP bersatu untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat akibat produk yang tidak terjamin kualitasnya,” tegas salah satu perwira Denpom III/1 Bogor yang turut hadir di lapangan.
Langkah Lanjutan – Penelusuran Jejak Distribusi
Saat ini, tim penyidik gabungan tengah melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan distribusi lebih besar yang memasok rokok ilegal tersebut ke sejumlah wilayah di Bogor dan sekitarnya. Pemeriksaan terhadap para pemilik toko dan pihak-pihak terkait masih berlangsung, untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pemasok utama dari luar kota atau jaringan antarprovinsi.
[RED]













