Lhokseumawe, Aceh, 21 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Dalam penggerebekan yang dilakukan secara terstruktur dan bertahap, enam tersangka berhasil diamankan, termasuk sepasang suami istri yang diduga terlibat langsung dalam operasi pencurian dan distribusi motor hasil curian
Identitas Para Pelaku – Berasal dari Dua Provinsi
Para pelaku yang telah diamankan oleh penyidik adalah:
BR (57) dan FW (45), pasangan suami istri asal Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe;
AL (18) dan KK (29), warga Kecamatan Banda Sakti;
PR (57), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara;
EK (45), warga Kota Medan, Sumatera Utara.
Mereka diduga merupakan bagian dari sindikat besar yang memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor lapangan hingga jaringan penadah dan pengedar sepeda motor hasil curian antar wilayah.
14 Laporan Polisi – Rentetan Aksi Sejak Awal 2025
Kapolres Lhokseumawe melalui Kepala Satuan Reskrim, Iptu Yudha Prasetya, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/05/2025), mengungkap bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari 14 laporan polisi yang masuk sejak 20 Januari hingga 16 Mei 2025, terkait kehilangan sepeda motor di berbagai titik wilayah hukum Lhokseumawe.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pola operasi dan hubungan antar pelaku,” jelas Iptu Yudha.
Modus Operandi – Bermitra Dalam Kejahatan
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pasangan suami istri BR dan FW berperan sebagai perencana dan koordinator lapangan. Mereka merekrut remaja dan pelaku muda lainnya seperti AL dan KK untuk melancarkan pencurian di lokasi yang telah mereka pantau. Sepeda motor hasil curian kemudian disalurkan ke wilayah Sumatera Utara, diduga melalui jaringan penadah PR dan EK.
“Para tersangka cukup terorganisir. Mereka membagi peran secara sistematis. Ada yang bertugas mengawasi lokasi, mencuri, hingga yang bertugas memasarkan kendaraan hasil kejahatan ke luar provinsi,” tambah Kasat Reskrim.
Barang Bukti dan Pengembangan
Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berbagai jenis dan merek, serta dokumen palsu yang digunakan untuk mempermudah penjualan motor hasil curian.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan, untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dan menelusuri jalur distribusi sepeda motor curian, yang diduga melibatkan jaringan penadah yang lebih luas di wilayah Sumatera.
[RED – SAIPUL]













