TASIKMALAYA, 20 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Upaya peredaran mata uang palsu (upal) di wilayah hukum Kota Tasikmalaya berhasil digagalkan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, dalam operasi yang berlangsung secara cepat dan terukur pada Senin, 19 Mei 2025.
Pelaku yang diamankan berinisial EN (62 tahun), merupakan warga Kampung Cijeruk, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual-beli uang palsu di kawasan Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Barang Bukti Uang Palsu Pecahan Besar
Kapolres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nominal palsu senilai Rp39.500.000.
“Tersangka EN mengakui bahwa uang palsu tersebut dibelinya dari seseorang di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada tahun 2022 dengan harga sebesar Rp5 juta. Uang palsu itu kemudian ia simpan untuk kemudian dipasarkan kembali,” ungkap Kapolres kepada awak media.
Rencana Transaksi Dihentikan Sebelum Terjadi
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa tersangka berencana menjual kembali uang palsu tersebut kepada seseorang di Kota Tasikmalaya.
Namun, sebelum proses transaksi berlangsung, personel Satreskrim yang telah memperoleh laporan intelijen dari masyarakat bergerak cepat melakukan pengintaian, penyergapan, dan penangkapan terhadap tersangka di lokasi yang telah dipetakan.
“Kami menyampaikan apresiasi tinggi terhadap peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi awal. Kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat krusial dalam mencegah potensi kejahatan ekonomi,” tambah AKBP Faruk Rozi.
Ancaman Stabilitas Ekonomi dan Tindak Lanjut Hukum
Kapolres menekankan bahwa peredaran uang palsu termasuk dalam kategori kejahatan serius yang dapat merusak tatanan ekonomi daerah dan mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Tersangka kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim dan akan dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Himbauan Kepada Masyarakat
Sebagai langkah preventif, Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk:
Lebih waspada terhadap transaksi uang tunai, khususnya dari sumber yang tidak jelas;
Segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran uang palsu;
Dan memeriksa ciri-ciri keaslian uang dengan teknik 3D: dilihat, diraba, dan diterawang.
[RED]













