BOGOR, 20 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Kepolisian Sektor Gunung Putri, Polres Bogor, berhasil mengamankan 17 individu terduga pelaku praktik premanisme yang terjadi di kawasan industri Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti permulaan yang cukup.
Keempat tersangka berinisial EW, MQ, IT, dan NM, diketahui melakukan intimidasi terhadap sebuah perusahaan manufaktur minuman dengan cara menutup paksa akses pabrik menggunakan rantai besi, sehingga menghambat operasional perusahaan.
“Kami menerima laporan resmi dari pihak perwakilan perusahaan terkait tindakan pemaksaan penutupan operasional yang dilakukan oleh sekelompok orang. Setelah kami lakukan penyelidikan cepat, 17 orang berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Motif Pelaku Diduga Berkaitan dengan Perselisihan Utang Piutang
Kapolsek menambahkan, para pelaku berdalih tindakan mereka berkaitan dengan perkara utang piutang antara pihak perusahaan dan pihak luar. Namun, upaya main hakim sendiri dengan cara melakukan intimidasi fisik dan penguasaan lahan secara sepihak tidak dapat dibenarkan menurut hukum.
“Kami tidak toleransi terhadap aksi premanisme berkedok penagihan. Semua persoalan hukum perdata harus diselesaikan melalui mekanisme legal, bukan dengan aksi tekanan atau ancaman,” tegas AKP Robby.
Penerapan Pasal dan Ancaman Pidana
Keempat tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan/atau Pasal 167 KUHP mengenai memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang sah. Selain itu, terhadap mereka juga disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 apabila terbukti membawa atau menggunakan senjata tajam maupun benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
“Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tuntas. Kami tegaskan bahwa kepolisian akan hadir dalam melindungi iklim investasi dan stabilitas keamanan di kawasan industri, khususnya di wilayah hukum Gunung Putri,” imbuh Kapolsek.
Langkah Preventif Kepolisian dan Imbauan kepada Masyarakat
Polsek Gunung Putri dalam waktu dekat akan menggelar patroli dialogis dan forum komunikasi dengan pelaku industri setempat, sebagai bagian dari program pencegahan aksi premanisme dan kejahatan jalanan lainnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama pengelola dan tenaga kerja di kawasan industri, untuk tidak segan melapor jika mendapati ancaman, intimidasi, atau pemaksaan dalam bentuk apa pun yang dapat mengganggu kegiatan usaha.
[RED]













