google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polda Lampung Kukuhkan Komitmen Nasional Berantas Perdagangan Orang dan Penempatan PMI Ilegal

Polda Lampung Kukuhkan Komitmen Nasional Berantas Perdagangan Orang dan Penempatan PMI Ilegal
banner 120x600

BANDAR LAMPUNG, 20 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Daerah Lampung menegaskan komitmen institusional dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural melalui deklarasi bersama yang melibatkan lintas pemangku kepentingan, Jumat (16/5/2025).

crossorigin="anonymous">

Deklarasi tersebut dilaksanakan secara serentak oleh Polda Lampung bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan tokoh agama, serta figur masyarakat adat dan sipil. Kegiatan ini bertujuan menggalang sinergi nasional dan daerah dalam mencegah serta menindak praktik eksploitasi manusia berkedok rekrutmen tenaga kerja luar negeri.

Kapolda: 44 Kasus Diungkap, 80 Korban Diselamatkan
Dalam pemaparannya, Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa selama periode 2022 hingga awal 2025, jajaran Polda Lampung telah berhasil mengungkap 44 perkara TPPO yang melibatkan 80 orang korban, mayoritas perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di luar negeri.

“Polda Lampung melalui tim Satuan Tugas TPPO secara aktif telah melakukan pengungkapan dan penindakan hukum terhadap jaringan perekrut tenaga kerja ilegal. Ini tidak akan berhasil tanpa kolaborasi semua elemen, termasuk partisipasi aktif masyarakat,” ujar Kapolda dalam sambutannya.

Langkah Pencegahan: Edukasi Publik dan Monitoring Aktif
Selain upaya represif, Irjen Pol. Helmy juga menekankan bahwa langkah preventif melalui edukasi publik dan sosialisasi akar rumput menjadi bagian penting dalam strategi kepolisian. Polda Lampung rutin menggelar penyuluhan ke desa-desa rawan perekrutan, bekerja sama dengan pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, hingga tokoh adat setempat.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur iming-iming pekerjaan luar negeri tanpa melalui mekanisme resmi, karena sangat rentan terhadap eksploitasi, perbudakan modern, bahkan perdagangan manusia lintas negara.

Dukungan Regulatif dan Penguatan Sinergitas
Dalam forum deklarasi, seluruh pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, mempercepat pelaporan indikasi TPPO, serta mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi pekerja migran secara komprehensif.

“Kami tegaskan, segala bentuk pengiriman PMI secara non-prosedural merupakan tindak pidana yang akan kami proses secara hukum. Tidak ada ruang toleransi untuk jaringan perekrut ilegal di wilayah Lampung,” tegas Kapolda.

Komitmen Bersama: Masyarakat sebagai Garda Depan
Melalui forum ini, Polda Lampung juga menyerukan agar masyarakat menjadi garda terdepan dalam deteksi dini TPPO, dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum, pemerintah desa, atau posko layanan pengaduan yang telah tersedia.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0