SURABAYA, 20 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Nanang Avianto, M.Si., secara resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Kriminal Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Gedung Mahameru, Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin (19/5/2025).
Dalam kegiatan ini, Kapolda Jatim didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K., serta jajaran Pejabat Utama (PJU) lainnya, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap peningkatan kapasitas kelembagaan dan pembenahan sistem penegakan hukum di bidang reserse.
Tema Rakernis: Transformasi Kinerja Internal Menuju Profesionalisme
Rakernis tahun ini mengangkat tema strategis: “Perbaikan Kinerja Internal Fungsi Reskrim”, yang merefleksikan komitmen Polda Jawa Timur dalam mendorong reformasi di tubuh fungsi reserse — baik dari aspek tata kelola, metode penyelidikan, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam menangani perkara secara akuntabel dan transparan.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat eselon menengah dan pelaksana teknis dari seluruh wilayah hukum Polda Jatim, antara lain:
Wakil Direktur Reskrim dari masing-masing subdirektorat,
Kepala Bagian (Kabag),
Kepala Subdirektorat (Kasubdit),
dan Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) di lingkungan Satker Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres Siber, dan Ditresnarkoba.
Kapolda: Reformasi Penegakan Hukum Harus Menyentuh Akar Masalah
Dalam sambutannya, Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan bahwa peningkatan kualitas dan integritas personel reserse merupakan tulang punggung keberhasilan institusi dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya penyelarasan visi antara jajaran penyidik dengan arahan Mabes Polri yang menempatkan pendekatan humanis, presisi, dan akuntabel sebagai pilar utama reformasi penegakan hukum.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara transparan, profesional, dan tidak menyisakan celah penyimpangan. Fungsi Reskrim adalah etalase Polri dalam menangani langsung persoalan hukum yang dihadapi publik,” tegasnya.
Penguatan Fungsi Reskrim Lintas Subdit dan Lintas Wilayah
Rakernis ini juga menjadi momentum koordinasi lintas fungsi, dengan pembahasan teknis terkait:
Standardisasi proses penanganan perkara pidana umum dan khusus,
Optimalisasi kerja sama antar-instansi, termasuk digital forensik dan pelacakan aset,
serta integrasi pelaporan elektronik dan e-penyidikan berbasis sistem Presisi.
Kombes Pol Roy H.M. Sihombing selaku Dirreskrimsus menambahkan bahwa Rakernis bukan sekadar rutinitas administratif, namun merupakan strategi kolektif dalam menyamakan pola pikir dan pola tindak antar jajaran penyidik di seluruh wilayah Polda Jatim.
[RED]













